Gelar Ops Yustisi, Satpol PP Banyuasin Berikan Sanksi Sosial Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Diera kebiasaan adaptasi baru (New Normal), Pemkab Banyuasin melalui Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin, terus giatkan Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat akan Protokol Kesehatan (Proses).
Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin melakukan Operasi Yustisi ini berdasarkan Perbup No. 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Operasi Yustisi kali ini digelar di Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/10) pukul 09.30 WIB. Yang turut dihadiri Camat Pulau Rimau Drs. Edhi Haryono, Kapolsek Pulau Rimau Iptu Undarso, SH dan Kabid Perda Satpol PP Banyuasin Abdul Aziz Tamrin, SH., M.Si.
Kemudian Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin Supadi, S.Pd, M.,Si, BPBD Kesbangpol Imron Rosadi, Bhabinsa Pulau Rimau Syukur, Kanit Sabhara Masrukin, Kasi Penegakan Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si, Kasi Tibum Satpol PP Banyuasin Fitriyadi, SH dan Kasi Opsdal Satpol PP Banyuasin Bunyamin, SE,
Selanjutnya turut hadir Kasi Binmas Satpol PP Banyuasin Suarbi Ningsih, S.Sos, DPTSP Banyuasin Muhammad Dirsyah, S.IP., M.Si, Koordinator Lapangan Dishub Banyuasin Dimro, SH, Kades Teluk Betung Hairul Haris serta
Para Personil TNI, Polri, Dishub dan Sat Pol-PP +-50 personil.
Seperti biasanya sebelum melakukan Operasi Yustisi diawali dengan Apel Kesiapsiagaan Personil yang dipimpin oleh Camat Pulau Rimau Drs. Edhi Haryono dan di ikuti oleh para peserta Apel yakni personil TNI, Polri, Dishub dan para personil Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin.
Tujuan Pelaksanaan Ops Yustisi ini untuk menjaga keamanan masyarakat serta mensosialisasikan Adaptasi Baru.
Perbub Nomor : 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Tempat/sasaran yang menjadi sasaran Operasi Yustisi ini menyasar kepada para pengendara dengan memberhentikan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di Jalan Poros Lubuk Lancang - Pulau Rimau tepatnya di depan Kantor Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Drs. H. Indra Jadi, M.Si melalui Kasi Perda Satpol PP Abdul Aziz Tamrin, SH., M.Si yang disampaikan Kasi Penegak Satpol PP Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa dalam Operasi Yustisi ini bagi Pelanggat yang tidak menggunakan masker langsung sidang di tempat untuk menentukan hukuman.
"Para pengendara yang kita dapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tulisan
(pasal 24) dan (pasal 25), sanksi Kerja sosial (pasal 24), sanksi membersihkan fasilitas umum, sanksi enyanyikan lagu-lagu nasional, sanksi Push-Up dan sanksi mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan," terang Bustanil Arifin saat dikonfirmasi.
Menurut Bustanil sapaan akrabnya, berdasarkan Perbup No. 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Operasi Yustisi ini setiap hari rutin akan dilakukan baik di dalam wilayah Kota Pangkalan Balai maupun di setiap kecamatan yang ada di Banyuasin.
"Kita tak pernah lelah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa diera kebiasaan adaptasi baru ini betapa pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid - 19). Mudah - mudahan Covid -19 ini akan segerah berakhir dan kehidupan akan bisa normal kembali," pungkas dia. (Suharni)