News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Gedung Baru Kejari Banyuasin Diresmikan

Gedung Baru Kejari Banyuasin Diresmikan


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Pembangunan gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, yang dimulai pada 2019 telah rampung. Gedung megah dua lantai itu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel DR Wisnu Barato, SH, MH, Rabu (07/10).


Berdirinya gedung Korps Adhyaksa yang berada di kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, berkat bantuan dan dukungan dari Bupati Banyuasin H Askolani dan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan.


Kepala Kejari Banyuasin Moch Jeffri, SH, MH mengatakan, sejak kepemimpinan Bupati Askolani, pihaknya mendapat hibah tanah dan sudah ada sertifikat jadi dari aset Kejari Banyuasin.


"Alhamdulillah, gedung megah ini sudah dibantu Bupati dan DPRD secara tiga tahap sebesar Rp5,050 miliar. Saat ini tegak berdiri dan indah dipandang. Terima kasih bantuannya,” ucap Jeffri.


Selain bantuan itu, lanjut Jeffri, tahun depan akan dibangun tempat penyimpanan barang bukti. Selama ini barang bukti menjadi rusak dan apabila dilelang nilainya jatuh.


“Sudah disiapkan lahan seperlima hektar. Dengan dibangun tempatnya nanti, barang bukti yang sudah diproses pengadilan nilainya tinggi,” jelas dia.


Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan, melalui bantuan yang diberikan ini, manfaatnya nanti bisa melayani masyarakat tentang hukum.


"Sudah menjadi perhatian kami dan hubungan yang terjalin semakin bersinergi lagi. Semoga dapat menunjang kinerja Kejari dengan baik,” kata Askolani.


Sementara Kepala Kejati Sumsel DR Wisnu Baroto,SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Banyuasin, yang telah membantu hibah tanah dan pembangunan gedung yang megah, sudah jelas menjadi aset kejaksaan.


Tanpa campur tangan Bupati dan DPRD, ia mengatakan, gedung megah ini tidak mudah berdiri seperti yang ada sekarang ini."Saya harap pegawai Kejari lebih semangat bekerja dan tingkatkan kinerjanya,” pungkas dia. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.