Dihari Libur Sasar Keramaian, Tindak Pelanggar Perbup Nomor 67 Tahun 2020
MUBA Kabarakyatsumsel.id - Usai melaksanakan Operasi Yustisi di desa Tebing Bulang. Kali ini, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sungai Keruh Menindak pelanggar Protokol Kesehatan di pasar Kalangan desa Kertayu, kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (28/10/2020).
Dikomandoi oleh Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH melaksanakan Operasi Yustisi penindakan para Pelanggar Protokol Kesehatan yang masih belum menerapkan Himbauan maupun Sosialisasi yang sebelumnya sudah sering dilaksanakan.
" Hari ini, kami bersama Forkopimcam yaitu Polsek Sungai Keruh, Koramil 401-03/Sekayu, Kepala Desa Kertayu, OKP, dan Puskesmas melaksanakan Operasi Yustisi bagi para Pelanggar Protokol Kesehatan di desa Kertayu. Yang mana dalam Operasi Kali ini menyasar pada Pasar Kalangan," ujar Edi dihadapan awak media.
Plt Camar Suker ini menegaskan, terdapat beberapa Point yang kami sosialisasikan kepada Pedagang maupun Pengunjung Pasar kalangan, Edukasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020, 3W, dan dilanjutkan dengan Pemaparan larangan Pesta Rakyat.
" Kita jelaskan kepada Warga terkait Protokol Kesehatan yaitu terapkan 3W (Wajib Masker, Wajib Menjaga Jarak, dan Wajib Mencuci Tangan dengan Sabun), kemudian dilanjutkan dengan Edukasi dini kepada warga terkait pembatasan keramaian bagi warga yang ingin melaksanakan Hajatan," tegas dia.
Terakhir, kami sampaikan kepada warga kecamatan kita masih dalam keadaan Zona Merah, itu artinya penekanan dan pencegahan Covid-19 di kecamatan Sungai Keruh harus lebih Persuasif, hal ini agar tidak terjadi peningkatan Kasus Konfirmasi Positif.
" Kecamatan Sungai Keruh masih dalan keadaan Zona Merah, yang artinya kita harus menggenjot edukasi terhadap warga, hari ini masih banyak Pelanggar Protokol Kesehatan yang kita temukan di Pasar Kalangan, kami harap hal ini jangan sampai terjadi kembali," tutupnya.(Redi.rl)