News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Pengedar Sabu dan Exstasi.Ditangkap Polsek BHL

Diduga Pengedar Sabu dan Exstasi.Ditangkap Polsek BHL

Humas Polres Muba Kabarakyatsumsel.id - Buruh tani di Desa Pangkalan Bulian Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba dibekuk Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, karena menjadi Pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pengedar, Polisi menyita barang bukti Sabu, ExStacy dan Timbangan.

SUTIKNO (35), hanya pasrah saat dirinya digelandang Ke Mapolsek Batang Hari Leko. Pelaku kepergok Polisi membuang bungkusan plastik yang diduga narkoba saat polisi mendatangi rumahnya.

Terungkap nya peredaran narkoba ini tersebut, berkat laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA EKO PURNOMO, S.H setelah diperintahkan langsung oleh Kapolsek. Polisi langsung melakukan penangkapan ke rumah pelaku, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya.

"Pelaku ini sempat membuang bungkusan, saat dibuka isinya narkoba semua. Saat ini sudah kita limpahkan ke narkoba polres" Kata AKP NASHARUDIN, SH selaku Kapolsek Batang hari Leko mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik.

Sambungnya, barang bukti 1 kantong plastik besar berisi diduga sabu berat bruto 4,95 Gram, 1 kantong plastik sedang berisi diduga sabu berat bruto 2,78 Gram,1 kantong plastik kecil berisi diduga sabu berat bruto 2,01 Gram, 1 kantong plastik bening berisi diduga Pil extacy sebanyak 25 butir, 1 kantong plastik bening berisi diduga Pil extacy sebanyak 20 butir, uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 8 lembar, 1 Unit Timbangan Digital warna hitam kombinasi silver stenlis beserta Plastik Hitam, 1 Unit HP Merk Oppo warna biru,1 buah dompet warna merah, 5 Ball kantong plastik kecil, 1 Ball kantong plastik sedang, 1 Ball kantong plastik besar, 1 Buah botol merk Cylitol warna hijau, 1 Sekop pipa paralon warna putih, 2 kantong plastik warna hitam langsung di akui pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dihukum di atas 5 tahun penjara.(aajm/hms).(Rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.