Buronan Narkotika Ditangkap di Batam
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Setelah sempat buron, Anita Anggraini alias Siti Aisyah (35), warga Jalan Politeknik Lorong Khotib No. 94 RT. 71 RW. 02, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berhasil diringkus tim Kejati Sumsel, Senin (05/10)
Terpidana kasus narkotika ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan pidana kurungan. Itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Banyuasin Habibi, SH. Menurutnya, terpidana Anita Anggraini diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI, dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam.
“Terpidana tertangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung RT. 01 RW. 16 Blok A Nomor 71, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (05/10) sekira pukul 18.30 WIB,” ujar Habibi.
Dijelaskan Habibi, Ia ditangkap, diterangkan, setelah sempat buron karena berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit, dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.
“Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” beber dia.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini. "Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas dia. (Suharni)