250 Peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 Dinyatakan Lulus
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil menyampaikan pengumuman Nomor : 813/11/PANSEL-CPNS/2020 Tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Banyuasin formasi tahun 2019.
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Dr. H . M .Senen Har, S.IP, M.Si melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin, Hazairin Zaini mengatakan, berdasarkan surat BKN Nomor : K26-P/L,P/L-1 dan P/L-2 dinyatakan Lulus seleksi CPNS Kabupaten Banyuasin. Adapun jumlah yang lulus sebanyak 250 orang.
Bagi peserta yang lulus, wajib login kembali di portal http://sscasn.bkn.go.id dan mengisi daftar riwayat hidup, mencetak dan menanda tangani serta mengupload melalui laman http://sscasn.bkn.go.id beserta berkas-berkas sebagai berikut :
Pas photo terbaru pakaian formal (background merah), Ijazah Asli (pengangkatan), Transkip Nilai Asli (pengangkatan), Surat Pernyataan 5 Point, SKCK yang masih berlaku saat pemberkasan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
Kemudian, Surat keterangan tidak mengkonsumsi/mengunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, Bukti pengalaman kerja yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
“Peserta seleksi penerimaan CPNS yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui http://sscasn.bkn.go.id paling lambat 13 November 2020,” tutur dia menghimbau.
Hazairin menegaskan, bila batas waktu yang telah ditentukan peserta belum mengupload dokumen kelengkapan tersebut, maka peserta dinyatakan gugur. Setelah peserta mengupload dokumen, diharapkan ketelitian dan kejeliannya. Apabila peserta sudah klik kirim, maka tidak bisa upload kembali.
"Kepada peserta diminta untuk menuliskan nomor kontak yang aktif pada saat mengisi DRH, agar dihubungi sewaktu-waktu diperlukan,” ungkap dia.
Sedangkan bagi peserta seleksi CPNS yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman http://sscasn.bkn.go.id dalam jangka waktu tiga hari setelah keluarnya pengumuman ini. (Suharni)