Ada Temuan BPK Ini Kata Sekwan Way Kanan
WAY KANAN, KabaRakyatsumsel.id
Berdasarkan resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran. Tunjangan Komunikasi Intensif, Reses, Belanja DO Pimpinan DPRD membebani keuangan daerah Kabupaten setempat.
Terkait temuan BPK itu pula,
Sekretaris Inspektorat mengakui sampai saat ini masih ada kekurangan pengembalian temuan BPK tahun 2018 oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan.
Menurut Falahudin, Si.Kom selaku Sekretaris Inspektorat, Selasa 08/09/2020. " Memang belum semua terselesaikan, " tetapi sudah ada sekitar 82 persen yang dikembalikan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), jelasnya.
Kalau untuk sekretariat DPRD itu sekitar 20 jutaan lagi yang belum dikembalikan dari total temuan sebesar Rp 999.600.000.00. Papar Sekretaris.
" Tapi tolong jangan katakan dari saya, " harapnya yang ditemui di ruang kerja.
Sementara ketika disambangi, Drs.H. Renaldi. MM. Sekretaris DPRD (Sekwan) tidak ada ditempat, menurut keterangan Kepala Subbagian " Beliau sedang tidak ada, " jelasnya. Kamis 10/09/2020.
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis sore 10/09,
Renaldi menjelaskan kronologisnya, kelebihan tunjangan tetapi berdasarkan hitungan Perbup. (Peraturan Bupati) pada saat itu kita (Sekretariat DPRD) dikatakan sedang, akan tetapi pada kenyataannya bukan sedang tetapi rendah.
"Tetapi kita tidak saling salah menyalahkan pada Pemda, itu yang menentukan besaran pihak Pemda Way Kanan sehingga dibayarlah sejumlah itu. Tetapi dari hasil pemeriksaan bahwa APBD Way Kanan ini masuk katagori rendah," jelasnya.
Sekwan juga mengamini apa yang disampaikan sekretaris inspektorat, " Itu memang belum lunas, sekitar berapa puluh juta lagi dan yang telah terselesaikan kira - kira 85 persen. " ucap Sekwan.
"Namanya narik uang dari anggota yang sudah pensiun berproses juga, itu cerita nya kalau temuan BPK 2018 yang diekspos di 2019.SeSetahuaya kita ada temuan BPK hanya kelebihan pembayaran uang, kalau administratif, nah itu saya tidak paham,"ungkapnya lagi.
Temuan BPK itu hanya kelebihan pembayaran tunjangan anggota Dewan saja, kalau reses tidak ada, karena temuan itu by name perlu diingat bukan tempat nya di Sekretariat, itu tempatnya anggota Dewan, nah ini harus dipisahkan. Terangnya.
Pihaknya pun telah melayangkan surat pada anggota - anggota dewan yang menjelaskan, " Anda dapat temuan, tolong pulangkan uang tersebut. " Cetus Sekwan menjelaskan kutipan isi surat.
Diketahui dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 999.600.000.00.
Dengan rincian audit. Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp 856.800.000.00. Tunjangan Reses sebesar Rp 142.800.
000.00. Dan Belanja DO Pimpinan DPRD membebani keuangan daerah sebesar Rp 45.360. 000.00.
Dengan adanya temuan itu pula,
Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Hal itu guna membatasi terbukanya peluang penyalahgunaan sisa kas yang terlambat dan belum
disetor.(ryuz)
Berdasarkan resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran. Tunjangan Komunikasi Intensif, Reses, Belanja DO Pimpinan DPRD membebani keuangan daerah Kabupaten setempat.
Terkait temuan BPK itu pula,
Sekretaris Inspektorat mengakui sampai saat ini masih ada kekurangan pengembalian temuan BPK tahun 2018 oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan.
Menurut Falahudin, Si.Kom selaku Sekretaris Inspektorat, Selasa 08/09/2020. " Memang belum semua terselesaikan, " tetapi sudah ada sekitar 82 persen yang dikembalikan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), jelasnya.
Kalau untuk sekretariat DPRD itu sekitar 20 jutaan lagi yang belum dikembalikan dari total temuan sebesar Rp 999.600.000.00. Papar Sekretaris.
" Tapi tolong jangan katakan dari saya, " harapnya yang ditemui di ruang kerja.
Sementara ketika disambangi, Drs.H. Renaldi. MM. Sekretaris DPRD (Sekwan) tidak ada ditempat, menurut keterangan Kepala Subbagian " Beliau sedang tidak ada, " jelasnya. Kamis 10/09/2020.
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis sore 10/09,
Renaldi menjelaskan kronologisnya, kelebihan tunjangan tetapi berdasarkan hitungan Perbup. (Peraturan Bupati) pada saat itu kita (Sekretariat DPRD) dikatakan sedang, akan tetapi pada kenyataannya bukan sedang tetapi rendah.
"Tetapi kita tidak saling salah menyalahkan pada Pemda, itu yang menentukan besaran pihak Pemda Way Kanan sehingga dibayarlah sejumlah itu. Tetapi dari hasil pemeriksaan bahwa APBD Way Kanan ini masuk katagori rendah," jelasnya.
Sekwan juga mengamini apa yang disampaikan sekretaris inspektorat, " Itu memang belum lunas, sekitar berapa puluh juta lagi dan yang telah terselesaikan kira - kira 85 persen. " ucap Sekwan.
"Namanya narik uang dari anggota yang sudah pensiun berproses juga, itu cerita nya kalau temuan BPK 2018 yang diekspos di 2019.SeSetahuaya kita ada temuan BPK hanya kelebihan pembayaran uang, kalau administratif, nah itu saya tidak paham,"ungkapnya lagi.
Temuan BPK itu hanya kelebihan pembayaran tunjangan anggota Dewan saja, kalau reses tidak ada, karena temuan itu by name perlu diingat bukan tempat nya di Sekretariat, itu tempatnya anggota Dewan, nah ini harus dipisahkan. Terangnya.
Pihaknya pun telah melayangkan surat pada anggota - anggota dewan yang menjelaskan, " Anda dapat temuan, tolong pulangkan uang tersebut. " Cetus Sekwan menjelaskan kutipan isi surat.
Diketahui dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 999.600.000.00.
Dengan rincian audit. Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp 856.800.000.00. Tunjangan Reses sebesar Rp 142.800.
000.00. Dan Belanja DO Pimpinan DPRD membebani keuangan daerah sebesar Rp 45.360. 000.00.
Dengan adanya temuan itu pula,
Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Hal itu guna membatasi terbukanya peluang penyalahgunaan sisa kas yang terlambat dan belum
disetor.(ryuz)