News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sesuai MoU, Ridho Yahya Minta Patuhi Juklak Juknis Dana Kelurahan

Sesuai MoU, Ridho Yahya Minta Patuhi Juklak Juknis Dana Kelurahan

PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Bagian Tata Pemerintahan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau kerjasama yang sering diketahui dengan istilah MoU (Memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih Sumsel, selasa (1/9/2020).

Acara penandatanganan berdasarkan akan segera digulirkannya Dana Kelurahan Tahap 2 ini dipusatkan di Lantai 1 gedung Pemkot dan disaksikan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya MM.

Diketahui Kota Prabumulih dari 6 Kecamatan memiliki 25 kelurahan,untuk memeratakan dan mempermudah dari sektor pembangunan maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana yang dikelola oleh pihak Kelurahan yang dipertanggung jawabkan secara langsung oleh Kepala Kelurahan (Lurah).

Walikota (Wako) Prabumulih Ridho Yahya usai acara tersebut menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media ini.

"Dana kelurahan Tahap 2 akan segera diberikan untuk masing masing Kelurahan,hendaknya dana tersebut dapat dipergunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan," ucapnya.

Masih Ridho Yahya,disinggung soal tehknis kerja dilapangan penggunaan dana. Wako dua periode ini menjelaskan pada media ini,

"Nantinya setiap Kelurahan akan diberikan Pelatihan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pihak Kejari Prabumulih,"bebernya.

Ridho mengingatkan,pada saat pelatihan harus benar benar diikuti dan dipahami,

"Ini adalah tata cara yang merupakan bekal untuk pengelolaan dana kelurahan,"ungkap Wako Ridho.

Ia juga menyampaikan saat ini dana Kelurahan memang belum turun,

"Setiap kelurahan dalam pengelolaan dana tersebut dapat berjalan maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan oleh masing masing kelurahan,"tungkasnya.

Dia juga berpesan, "gunakan dana itu dengan benar biar tidak tersandung permasalah hukum," tegas Walikota.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.