Polres Banyuasin Gelar Apel Operasi Yustisi Covid - 19
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id – Polres Banyuasin menggelar Apel operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka sosialisasi dan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Senin (14/09).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar S, IK saat memimpin apel tersebut dalam penyampaiannya
mengatakan, Apel Yustisi ini merupakan gerakan penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dengan menggunakan sistem peradilan di tempat.
“Ini gerakan Sosialisasi Perbup No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Banyuasin,”.ujar Kapolres Danny.
Adapun sasaran untuk operasi Yustisi ini, jelas Kapolres AKBP Danny, yakni meliputi Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin , Pemukiman penduduk, Fasilitas umum / tempat ramai, Pasar dan Rumah Makan.
Dan Kapolres Danny berharap, dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat dapat memahami dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Yang pastinya memakai masker dan lain sebagainya. Karena Perda ini sudah diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan atau melanggarnya akan dikenakan sanksi sosial dan administratif dengan denda ratusan ribu. Semoga saja pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” pungkas AKBP Danny. (Suharni)
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar S, IK saat memimpin apel tersebut dalam penyampaiannya
mengatakan, Apel Yustisi ini merupakan gerakan penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dengan menggunakan sistem peradilan di tempat.
“Ini gerakan Sosialisasi Perbup No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Banyuasin,”.ujar Kapolres Danny.
Adapun sasaran untuk operasi Yustisi ini, jelas Kapolres AKBP Danny, yakni meliputi Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin , Pemukiman penduduk, Fasilitas umum / tempat ramai, Pasar dan Rumah Makan.
Dan Kapolres Danny berharap, dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat dapat memahami dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Yang pastinya memakai masker dan lain sebagainya. Karena Perda ini sudah diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan atau melanggarnya akan dikenakan sanksi sosial dan administratif dengan denda ratusan ribu. Semoga saja pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” pungkas AKBP Danny. (Suharni)