Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Selama Juli 2020 Dari 12 Tersangka.
SUMSEL.Kabarakyatsumsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 1.839,09 Gram shabu dan 350 butir ekstasi di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (11/9).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes pol Drs Supriadi, M.M didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti Sabu dan Ekstasi yang dimusnakan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari 12 tersangka.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, ia mengklaim bahwa Polda Sumsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari jeratan barang haram ini mencapai sekitar 11.735 jiwa.(Redi.rl)