News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Muba Beri Sanksi Bagi Pelanggar Perbup

Pemkab Muba Beri Sanksi Bagi Pelanggar Perbup

SEKAYU Kabarakyatsumsel.id - Adanya pelonjakan jumlah kasus COVID-19 secara Nasional, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memaksimalkan pencegahan dan penanganan penularan COVID-19 serta mensosialisasikan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19

Hal ini terungkap pada  Webinar Virtual tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dalam Protokol Kesehatan Kebiasaan Baru COVID-19. Selasa (8/9/2020) Di Ruang Rapat Sekda. 

Dalam acara webinar secara virtual tersebut ada 3 narasumber, yaitu Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi,  Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr H Azmi Dariusmansyah MARS.

Pada kesempatan ini Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa Cluster terbaru dari penyebaran COVID-19 saat ini berasal dari Kantor, jadi harus di lakukan sterilisasi dengan melakukan pembersihan secara maksimal dan lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Saya mengutip apa yang telah disampaikan oleh Presiden RI Pak Joko Widodo, beliau mengatakan bahwa kunci dari pertumbuhan ekonomi yang baik adalah kesehatan artinya kita harus mendahulukan kesehatan dan keselamatan dalam segala hal. Mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi nomor satu untuk kita perhatikan secara bersama," tuturnya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terkait, karena sudah banyak usaha dan berbagai upaya yang telah kita lakukan secara bersama dan semaksimal mungkin. Untuk terus mengurangi dan meminimalisir penyebaran dari COVID-19 tanpa mengenal lelah. Terus berikan edukasi kepada masyarakat, tingkatkan lagi pengawasan dan pengontrolannya. Ini benar-benar menjadi tanggung jawab kita bersama, jangan sampai Kabupaten Muba masuk kategori zona merah," bebernya. 

Apriyadi mengingatkan kembali jaga kesehatan dan atur pola makan yang baik jangan lupa untuk berolahraga, rajin cuci tangan, jaga jarak, jika ada yang memiliki gejala COVID-19 di perbolehkan untuk WFH. 

"Tingkatkan kedisiplinan dan tingkatkan koordinasi saling menjaga dan juga saling mengingatkan satu sama lain. Adanya sanksi yang diberikan agar semaksimal mungkin untuk dapat diterapkan, dan menambah rasa tanggung jawab bagi yang terkena sanksi tersebut. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat di dampingi unsur Kepolisian dan TNI bertindak tegas dalam penegakan disiplin dan pengenaan sanksi," urainya. 

Sementara, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Kabag Hukum Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH menjelaskan adanya Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era Kebiasaan baru COVID-19 Kabupaten Muba.

Akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Karena akan di berikan sebuah sanksi bagi yang melanggarnya dan sanksi yang di buat pun tetap mengacu pada keputusan Presiden RI.

Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang. 

Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda bagi penyelenggar usaha mikro sebesar Rp. 20.000, Teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp. 200.000, Teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp. 500.000, Penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. 

"Jadi, dengan di buatkan nya sebuah sanksi demi meminimalisir penyebaran COVID-19, besar harapan agar bisa meningkatkan rasa kedisplinan dan kewaspadaan kita terhadap virus ini,"Ucapnya.

Kemudian di tambahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr H Azmi Dariusmansyah, MARS menyampaikan bahwa penyebaran COVID-19 ini begitu cepat, sedikit adanya pengurangan dan sekarang sudah melonjak lagi di angka yang begitu besar. 

"Untuk kondisi di Kabupaten muba sampai saat ini, masih belum bisa kita katakan aman, harus tetap waspada dan teruslah disiplin dengan mematuhi Protokes,"Ungkapnya.

Melihat dari tingkat pekerjaan yang dimana penyebaran COVID-19 nya lebih tinggi, saya minta untuk lebih disiplin, jangan takut untuk lakukan Rapid Test karena lebih baik tau di awal dari pada baru diketahui setelah penyebarannya sudah terlalu parah sehingga tingkat kematian lebih besar.

Adapun cara meminimalisir penyebaran COVID-19 yaitu rajin cuci tangan, jaga jarak dan gunakan masker. Hindari berada di ruang tertutup, atur ventilasi agar udara yang masuk dan keluar dapat bertukar dengan baik, usahakan untuk tidak terlalu lama dalam melakukan interaksi sosial dengan bertatap muka, dan jaga jarak itu sangat penting.

"Nah ini harus menjadi usah kita secara bersama-sama untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan hasil dari webinar ini dapat menambah semangat kita untuk tetap disiplin,"Tandasnya.(Redi.rl)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.