News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Laporan LSM Tegar Terkait Jembatan Tanah Kering Tak Sesuai LHP

Laporan LSM Tegar Terkait Jembatan Tanah Kering Tak Sesuai LHP

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan Jembatan Tanah Kering yang berlokasi di Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan hari ini, Selasa (15/09) telah keluar.

LHP yang dilakukan oleh Tim Audit Independent dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada Senin (31/08) bulan lalu ternyata membahas tentang volume jembatan.

"Dapat disimpulkan tidak terdapat selisih volume kurang antara fisik terpasang dengan addendum, demikian laporan dibuat,"ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Habibi, kepada wartawan, Selasa (15/09).
Baca Juga
Inilah Sosok Mulyadi, Mantan Kades Galang Tinggi di Mata Masyarakat
Kasus Dugaan Pengeroyokan Pihak Kades, Jalan Ditempat
Terindikasi Reaktif, PN Palembang Diliburkan Tiga Hari
Menurut dia, hasil dari pemeriksaan ini tidak sesuai dengan permasalahan yang dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegar terkait mutu dan kualitas perbaikan jembatan yang di duga dikerjakan asal-asalan, dimana jumlah besi terindikasi tidak sesuai standar yang ada di RAB kontrak kerja.

"Kemarin rekan-rekan ikut, jadi saya juga menyampaikan ini berdasarkan kesimpulan para ahli,"ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Habibi.


Ketika ditanya lebih lanjut, apakah sebelumnya memang ada pemeriksaan lain sehingga LHP yang keluar berbeda dengan jumlah besi yang menjadi permasalahan? Habibi kembali menjawab sama.
"Laporan ini sudah sampai kepada Kejaksaan Agung dan laporan LSM sama masalah jembatan itulah (Jumlah besi),"tandasnya.

Untuk diketahui, Jembatan Tanah Kering ini pernah di permasalahankan LSM Tegar terkait mutu dan kualitas perbaikannya yang di duga dikerjakan asal-asalan, dimana jumlah besi terindikasi tidak sesuai standar yang ada di RAB kontrak kerja.

Anggaran dalam proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2019, dibawah leding sektor Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, dengan anggaran sebesar Rp 1.085.179.138.00,-.

Diketahui, pelaksana dari proyek pemeliharaan jembatan tersebut adalah CV. Mikha Karya.

Menurut Ketua Investigasi LSM Tegar,  Lukman mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan laporan warga. Dan juga dari hasil investigasi diduga ada indikasi korupsi dalam realisasi kontruksi proyek jembatan tersebut. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.