News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Enam Hari Jabat Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ikang Ade Putra, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Bersenpi

Enam Hari Jabat Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ikang Ade Putra, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Bersenpi

BANYUSIN, KabaRakyatsumsel.id -- Mantapp, baru 6 hari menjabat Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Adie Putra, S.IK berhasil mengungkap kasus Pencurian bersenpi yang terjadi di rumah Junaidi, seorang pencukur rambut di Jalan Ar-Riyadh RT04/RW 01 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III pada Jumat (04/09).

Setelah kejadian itu, tiga pelaku yakni AF, EB dan BD berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Banyuasin, Selasa (08/09). Dari tiga pelaku tersebut, dua pelaku diberikan tindakan terukur dengan dihadihi timah panas dikakinya.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK menegaskan pencurian dan kekerasan yang dilakukan tiga pelaku yakni AF,  EB dan BD di rumah Junaidi telah diamankan. Oleh pelaku, membawa kabur sepeda motor honda beat milik korban Junaidi didalam rumah korban.

Aksi pelaku diketahui korban, untuk merampas sepeda motor korban, lalu pelaku menodongkan senpi kepada korban."Kondisi ini membuat korban merelakan sepeda motor dan barang  -barang miliknya"ujar Kapolres Danny saat menggelar Confrensi Pers di Mapolres Banyuasin, Rabu (09/09).

Sementara di kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, SIK mengatakan penangkapan diawali pelaku AF di Desa Rimba Alai pada, Selasa (08/09) pada pukul 21.30 WIB.

Dari hasil pengembangan AF,  pihaknya juga menangkap pelaku EB di Desa Lubuk Rengas Kecamatan Banyuasin III, Rabu (09/09) pukul 01.30 WIB dan berselang itu pukul 05.30 WIB juga menangkap pelaku BD dikediamanya
didapati senpi, 14 butir amunisi, dan senjata tajam.

Menurut Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra, menyebutkan, saat pelaku melakukan aksinya, suami korban langsung keluar rumah, setelah itu salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban, sedangkan pelaku lainnya masuk kedalam rumah untuk mengikat istri korban dengan menggunakan kain alas meja yang berada dirumah korban.

Setelah itu lanjut dia, salah satu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO, Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, No. Pol: BG 6303 JAP, 1 (satu) unit pencukur rambut, 1 (satu) buah gunting rambut1, (satu) buah tas warna hitam merk EIGER. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan korban yang dalam keadaan terikat.

"Akibat perbuatannya tiga pelaku saat ini telah mendekam di sel Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara," tandas dia. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.