News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Penjelasan Kapolres OKI Mencuat Kasus pembacokan dalam masjid.

Begini Penjelasan Kapolres OKI Mencuat Kasus pembacokan dalam masjid.


Kayuagung,KabaRakyatsumsel.id -Terkait peristiwa penganiayaan beberapa waktu lalu yang menimpa salah satu pengurus Masjid Nurul Iman yang berada di Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.IK, M.Si melakukan press release di ruang press comprence Mapolres OKI, Selasa 


Selain Kapolres OKI, kegiatan press release ini juga dihadiri Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKI dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten OKI.


Menurut Kapolres, press release ini dilakukan karena disinyalir beredar isu di media sosial bahwa korban penganiayaan yang akhirnya meninggal dunia tersebut dianiaya saat mengimami sholat. Selain itu, juga beredar isu bahwa hal ini terjadi berkaitan dengan tindakan radikalisme atau operasi intelejen yang berupaya untuk melakukan tindakan kriminal terhadap imam masjid.


Namun hal tersebut dibantah. Ia menjelaskan bahwa saat dianiaya pelaku, korban tidak sedang mengimami sholat, melainkan korban berada di barisan makmum, tepatnya di barisan pertama, sementara pelaku berada di barisan kedua (makmum).


“Korban ini memang statusnya sebagai Ketua Masjid Nurul Iman, namun bukan imam masjid. Dan saat kejadian, korban juga tidak sedang mengimami sholat,” jelasnya.


Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, tidak ditemukan tanda-tanda ganguan kejiwaan, dan juga tidak dalam kondisi dibawah pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.


“Pelaku mengakui bahwa saat melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani,” jelasnya lagi.


Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.


“Sebelumnya kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, namun karena korbannya meninggal dunia, jadi kita tambah. Dan pelaku akan kita kenakan pasal tambahan, yakni 355 Ayat 2 dan 340 Ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tandasnya.


Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKI, Suparjon Ali Haq Al Tsabit atau yang akrab disapa Ustadz Tsabit selaku perwakilan dari MUI menjelaskan, bahwa dalam rangka menyikapi beragam isu yang beredar di media sosial terkait peristiwa kriminal yang terjadi di Masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing, pihaknya sudah sejak subuh hingga pagi tadi terus berkoordinasi dengan MUI Provinsi dan Pusat. Karena menurutnya, video yang beredar di medsos (YouTube) versinya bermacam-macam, ada yang mengarah kepada tindakan radikalisme dan juga operasi intelejen.


Namun secara tegas dirinya membantah isu tersebut. Ia mengaku tindakan ini murni tindakan kriminal yang berawal dari perselisihan antar dua individu. Ia juga mengklaim bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan sebuah paham atau ideologi atau operasi intelejen seperti yang berkembang di medsos. Dan kasus ini juga tidak ada kaitannya dengan posisi korban sebagai ketua masjid.


“Kami dari MUI menyatakan kepada seluruh umat muslim dan ormas-ormas Islam yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten OKI, bahwa kasus ini murni kasus kriminal yang berawal dari selisih paham antar individu yang kebetulan adalah juga pengurus masjid,” tandasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.