Sesuai Dengan Perda No. 10 Tahun 2014, 35 Ekor Kambing Diamankan Satpol PP Banyuasin.
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Tugas Satpol PP di Kabupaten Banyuasin tak cuma menertibkan pedagang kaki lima yang nakal, tapi juga hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dan ini sangat mengganggu ketertiban umum terutama di jalan yang padat kendaraan.
Untuk itu sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat, Satpol PP Banyuasin melakukan razia hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum dalam wilayah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Senin (10/08) pukul 14.00 WIB.
Razia tersebut dipimpin oleh Kasi Tibum Fitriyadi, SH dan didampingi Camat Banyuasin III Dra. Yuni Kharani, M.Si dan juga turut hadir Sekcam Banyuasin III Santo, S.Sos.,M.Si, Kasi Opsdal Bunyamin,SE, Kasipem M. Khoirudin Mewakili Jadi Trantib Kecamatan Banyuasin III, Fahmiludin, S.Sos (Pol-PP Muda), Wahyudi, SE (Pol-PP Muda), M. Hadiana, SH (Pol-PP Muda), Suba'i, S.IP (Pol-PP Pertama) dan 30 Personil Anggota Sat Pol-PP.
"Sebanyak 35 ekor kambing diamakan dan di bawa ke Kantor Satpol PP. Hal ini dalam rangka penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Hewan Ternak yang menyatakan Satpol PP memiliki wewenang untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum," ujar Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si saat di konfirmasi media ini.
Dikatakan Indra Hadi, bahwa hewan ternak hasil razia akan disita di Kantor Satpol PP. Pemiliknya yang ingin mengambil peliharaannya harus membayar denda. Razia ini memberi efek jera pemilik hewan ternak sehingga mereka membuat kandang untuk ternak mereka," kata Indra Hadi.
Indra Hadi menyebut, dasar perda no 10 tahun 2014 tentang hewan ternak kaki 4 bagi pemilik hewan kaki empat yang ingin mengambil hewan peliharaan nya harus membayar denda Rp. 50.000 untuk Kambing dan untuk sapi harus membayar denda Rp.100.000...+biaya pmeliharaan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah sering memberikan himbauan kepada masyarakat jangan melepas ternak peliharaan di tempat umum. Namun sejumlah warga masih belum mengindahkan peraturan tersebut sehingga hewan ternak seperti sapi dan kambing masih kerap berkeliaran di jalan raya." Keberadaan ternak di jalanan itu dapat menganggu dan membahayakan pengguna jalan," tandas dia. (Suharni).