Polda SumSel Ungkap Peredaran Narkoba Sebanyak 37 Tersangka
SumSel Kabarakyatsumsel.id - Anev Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Jajaran pada Minggu ke I Bulan Agustus periode tgl 3 s/d 9 Agustus 2020
Tidak pernah berhenti Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Dit Resnakoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran” ujar Kabid Humas Polda Sumsel diruang Kerjanya pada Senin,10/8/2020.
Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 37 Tersangka terdiri dari 28 pengedar narkoba dan 9 pemakai narkoba dengan 28 laporan polisi pada Minggu Pertama bulan Agustus 2020
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu Ganja sebanyak : 8,67 Gram, Ektasi sebanyak 10 butir dan Shabu sebanyak 76,75 Gram
Kombes Pol Drs Supriadi,MM mengatakan bahwa Dari Barang Bukti Narkotika yangl disita tersebut maka dit res narkoba dan polres/tabes jajaran telah menyelamatkan 523 jiwa warga sumsel bahaya penyalahgunaan narkoba
Dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang ( 7 Lp), Polres Musi Rawas (3 Lp), Sedangkan Dit Res Narkoba, Prabumulih, Pagar Alam, Muara Enim, Oku, Lubuk Linggau masing-masing (2 Lp)
Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM tidak henti-hentinya menghimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Redi.rl)