News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

449 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin Mendapat Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke 75 Tahun 2020

449 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin Mendapat Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke 75 Tahun 2020

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id - Sebanyak 449 warga binaan Lapas Kelas II A Banyuasin dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, Senin (17/08) mendapat remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020.
Ke 449 warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari pidana Khusus Narkotika dan Pidana Umum.

Penyerahan surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Wabup H Slamet disaksikan Kalapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo DT dan Kalapas Narkotika Kelas II B  Banyuasin Wawan Irawan.

Turut hadir,  Ketua DPRD  Banyuasin Irian Setiawan, Sekda Banyuasin H.M. Senen Har, Dandim O430 Banyuasin , Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK dan Danyonzikon .

Dikesempatan itu Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan Warga binaan hanya hilang hak kebebasan tapi hak-hak lain tetap. Remisi diharapkan mempercepat narapidana dan anak untuk bebas kembali kepada masyarakat."Lapas ini tempat mendidik mereka agar menjadi baik,  agar mandiri pada saat keluar nanti dan Lapas tempat mereka berguru dan mendapatkan ilmu selama masa tahanan, "kata Askolani.

Dengan remisi ini terang Askolani setidaknya membuat warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan Keluar bebas dan kembali hadir ditengah-tengah masyarakat."Jadilah orang baik, tinggalkan, lupakan dan jangan diulangi lagi tindakan kurang baik yang membuat kalian masuk dilapas ini. Dan buat masyarakat terima mereka dan jangan kucilkan mereka,"pesan dia.

Sementara itu, Kalapas  Kelas II A Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa D.T Amd.Ip SH. MH mengatakan Napi Kelas II A Banyuasin mendapat remisi berjumlah 449 warga binaan,  yakni pidana Khusus Narkotika dan Pidana Umum.

Untuk pidana Khusus Narkotika sesuai PP/99 ada 164 orang yang mendapat remisi , untuk narkotika yang bukan PP/99 sebanyak 86 orang sehingga total pidana Khusus Narkotika sebanyak 250 orang. "Sedangkan untuk pidana umum sebanyak 199  orang dan untuk Remisi Umum (RU 2) ada 14 orang," kata dia. (Suharni).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.