"New Normal" Begini Cara Prosesi Akad Nikah Pasangan Catin Ini di KUA Suak Tapeh
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Dalam suasana yang sederhana namun tidak mengurangi rasa
kebahagiaan kedua pasangan pengantin Pipit Atamin Binti Alamsyah dan
Nurhidayat Bin Sanudin dalam melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum'at (24/07).
Pasangan
pengantin Pipit Atamini Binti Alamsyah warga Desa Durian Daun
Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Sementara Nurhidayat Bin
Sanudin warga Kelurahan Bukit Sangkal Palembang. Prosesi akad nikah
kedua mempelai tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengantisipasi
penyebaran Covid-19, calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang
mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer
dan menggunakan masker saat prosesi pernikahan.
"Pada
saat ijab kabul, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan
sarung tangan dan masker," kata Kepala KUA Kecamatan Suak Tapeh Drs. H.
Jahri, AK saat dibincangi media ini usai memimpin prosesi ijab qabul
pasangan pengantin tersebut, Jum'at (24/07).
Jahri
mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor
KUA. Untuk yang di luar kantor KUA, dia menyebut jika prosesi bisa
dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan
membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu
ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Dia
mengatakan, informasi tentang menikah di KUA dan di luar KUA selama
merebaknya wabah corona ini telah disampaikan ke semua petugas yang ada
di lapangan. Baik itu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan penyuluh
non PNS.
"Kami juga
selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka
pencegahan Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana
terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun
masyarakat pada saat pelayanan berlangsung," ungkap dia.
Sebelum
atau sesudah prosesi akad nikah, kata Jahri, petugas akad nikah
mengganti berjabat tangan dengan salam namaste, yaitu menangkupkan kedua
telapak tangan di depan dada. "Hal ini mengandung maksud semoga kita
khususnya dan warga negara dijauhkan dari berbagai macam penyakit yang
membahayakan," pungka dia.
Staf
KUA Suak Tapeh Rusli, S.Ag menambahkan bahwa, Akad nikah masih
dilakukan seperti biasa dan penggunaan masker dan sarung tangan ini
sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona. "Dalam mengahadapi
kebiasaan hidup baru kita tetap mematuhi protokol kesehatan,' tutur
dia.
Menurut dia,
pihaknya memang masih melayani akad nikah. Sesuai dengan edaran dari
Kemenag, kata Rusli, prosesi akad nikah dibatasi hanya maksimal 10 orang
yang ada saat akad nikah berlangsung dan dilaksanakan di kantor KUA
setempat dan Petugas dan calon pengantin tida bersalaman
10
Orang ini sudah termasuk calon pengantin, penghulu dan saksi serta
tempatnya diberi jarak 1 meter. Juga memakai masker dan sarung tangan,"
terang mantan Kades Meranti ini.
Rusli
menambahkan, aturan untuk tidak keluar rumah tersebut berlaku untuk
semua orang. Namun pihaknya tidak bisa menolak untuk tidak menikahkan
pasangan calon pengantin. Hanya saja, Rusli meminta warga untuk memenuhi
ketentuan yang sudah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag RI.
"Aturan
untuk semua tapi kalau orang nikah kita tidak bisa menolak tapi
diusahakan orang tidak melebihi ketentuan 10 orang dan dilaksanakan di
kantor KUA. Untuk resepsi, sementara ini kita minta untuk menunda dulu,"
pungkas dia. (Suharni)