Hasil Tes Laboratorium DLH Provinsi, Limbah PT SLJ Terbukti Cemari Sungai Gasing
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Pasca protes masyarakat terhadap pembuangan limbah di Sungai Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin oleh PT Sutopo Lestari Jaya (SLJ) akhirnya menemui titik terang.
Hasil tes laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel menyatakan bahwa limbah yang dibuang ke sungai terbukti berada diatas ambang baku mutu sehingga mencemari lingkungan dan ekosistem.
“Ya, hasilnya sudah ada. Hasil laboratorium dari 6 parameter yang diuji terbukti dua diantaranya Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) melampaui baku mutu yang ditetapkan sesuai dengan Pergub,” kata Kepala DLH Banyuasin Izromaita, Jumat (03/07).
Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan segera mengoptimalisasi pengelolaan limbah agar tidak merusak dan mencemari sungai. Disamping itu, pihaknya juga meminta PT SLJ secepatnya melakukan perbaikan kolam limbah sehingga tidak ada lagi permasalahan lingkungan.“Kami berikan batas waktu perbaikan selama sebulan. Namun mereka tetap harus melaporkan sejauh mana perbaikan dilakukan,” tutur Izro.
Dia mengancam jika dalam batas waktu ditentukan perusahaan tak mengindahkan rekomendasi ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi pembekuan izin.“Kami akan kembali mengambil sampel, dan hasilnya baru dilaporkan ke bupati. Jika hasilnya masih mencemarkan, maka bupati yang berhak mengeluarkan pembekuan izin,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Relawan Jaya Bersatu (RJB) Banyuasin, Iswandi mendesak perusahaan segera memperbaiki Amdal dan segera memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat. “Pihak perusahaan harus bertanggungjawab dengan semua ini. Bayangkan saja sudah berapa lama hal ini terjadi,” tegasnya. (Suharni)
Hasil tes laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel menyatakan bahwa limbah yang dibuang ke sungai terbukti berada diatas ambang baku mutu sehingga mencemari lingkungan dan ekosistem.
“Ya, hasilnya sudah ada. Hasil laboratorium dari 6 parameter yang diuji terbukti dua diantaranya Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) melampaui baku mutu yang ditetapkan sesuai dengan Pergub,” kata Kepala DLH Banyuasin Izromaita, Jumat (03/07).
Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan segera mengoptimalisasi pengelolaan limbah agar tidak merusak dan mencemari sungai. Disamping itu, pihaknya juga meminta PT SLJ secepatnya melakukan perbaikan kolam limbah sehingga tidak ada lagi permasalahan lingkungan.“Kami berikan batas waktu perbaikan selama sebulan. Namun mereka tetap harus melaporkan sejauh mana perbaikan dilakukan,” tutur Izro.
Dia mengancam jika dalam batas waktu ditentukan perusahaan tak mengindahkan rekomendasi ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi pembekuan izin.“Kami akan kembali mengambil sampel, dan hasilnya baru dilaporkan ke bupati. Jika hasilnya masih mencemarkan, maka bupati yang berhak mengeluarkan pembekuan izin,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Relawan Jaya Bersatu (RJB) Banyuasin, Iswandi mendesak perusahaan segera memperbaiki Amdal dan segera memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat. “Pihak perusahaan harus bertanggungjawab dengan semua ini. Bayangkan saja sudah berapa lama hal ini terjadi,” tegasnya. (Suharni)