Empat Anak Hj Damija Klarifikasi Terkait Tuntutan Tanah Warisan ke Pengadilan Tanah Anak Tuntut Ibu Kandung ke Meja Hijau
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id– Perkara perdata tiga bidang tanah waris yang berlokasi di jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Lantaran tanah seluas 1,2 hektar tersebut dijual secara sepihak tanpa ada musyawarah keluarga.
Pihak tergugat ternyata ibu kandungnya sendiri, yakni Hj Damina karena menjual tanah waris kepada cucunya Julian Angga senilai Rp.100 juta. Kemudian tanah itu, oleh Angga dijual ke orang lain senilai Rp.550 juta, diduga uang hasil penjualan tanah tidak dibagikan ke empat anak-anak Hj Damina.
Tidak terima tanah itu dijual, lalu ke-empat anaknya Hera Wati, Nila Katrina, Hj. Afrillina dan Dewi menuntut haknya ke Pengadilan Negeri selaku penggugat agar sisa tanah yang dihibahkan kepada anak-anaknya tersebut kembali lagi ahli waris (Hj Damina).
Saat jumpa pers, Jumat (17/07) dengan para awak media, Kuasa hukum Ahmad Azhari selaku penggugat didampingi anak-Anak Hj. Damina menyampaikan, perkara itu ke meja hijau setelah tidak ada upaya musyawarah. Soal ibunya menjual tanah kepada cucunya Angga senilai Rp. 100 juta tanpa ada pemberitahuan kepada anak-anaknya.
Kemudian sebulan sesudah itu, tanah itu dijual oleh Angga ke orang lain yang diperkirakan senilai Rp. 550 juta. Dipicu angga ini sehingga 4 orang anak-anaknya tak terima hingga sepakat perkara perdata berlanjut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kami curiga tanah yang dijual oleh ibu kami, terkesan ada rekayasa atau modus dari Angga yang ingin menguasai tanah tersebut. Oleh karena itulah perkara ini naik ke meja hijau. Agar nanti tanah itu kembali ke ahli waris,” kata diia dihadapan para awak media saat menggelar jumpa pers.
Dia menyebut, jika memang ingin dijual semestinya ada kesepakatan terlebih dahulu kepada anak-anaknya. Sebab itu adalah harta warisan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Angga sebagai Cucu atau Pembeli tanah tersebut.
“Kami minta ibu kami dipulangkan ke rumah kami, kami siap untuk merawatnya. Karena kami adalah anak kandungnya. Dan bukan semata-mata untuk menguasai lahan itu, akan tetapi kami ingin menyelamatkan ibu dan harta warisan itu dari Angga yang tinggal di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III,” tegas dia.
Sebenarnya lahan seluas 2 hektare tersebut jelas dia, lima anaknya sudah dihibahkan tanah seluas 17×50 M2 untuk 4 anak perempuan. Sedangkan Ayah Angga (Abdul Gani alm) mendapat dua kali lipat yaitu seluas 34 x 50 M2. dan sisa dari tanah itulah yang diperkarakan. "Saat ini perkara masih di proses dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sidangnya. Untuk mencari solusi terbaiknya," tandas dia.
Perlu diketahui terang dia, Hj Damija istri dari Aflaha Kazim (alm) memiliki 5 orang anak. Pertama, Hera Wati, Kedua Abdul Gani (alm) yaitu bapak Julian Angga, Ketiga Nila Katrina, Keempat Hj. Afrillina dan Kelima Dewi.
“Antara Aflaha Kazim dan Hj Damina telah bercerai, kemudian Kazim meninggal, dan menitipkan 3 Surat Tanah kepada anaknya. Lalu dilaporkan Angga soal penggelapan sehingga surat Tanah dikembalikan kepada Hj. Darmina. Lalu tidak lama dari itu ternyata tanah itu dibeli Angga dan dijual dengan orang lain seharga Rp. 550 juta,” pungkas dia. (Suharni)