Bakar Lahan Jagung, Juhardi Dibui
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id - Ironis Bagi Juhardi (48) warga Dusun III Rimau Sungsang niat hati membuka lahan untuk menanam jagung malah harus berurusan dengan Polisi. Kejadian bermula saat korban ingin membersihkan lahan untuk ditanami jagung dengan cara membakar pada (17/07) di Sekunder 3 blok. C Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Pelaku mengira dikarenakan ini masih musim hujan sehingga dia nekat melakukan pembakaran untuk membuka lahan dan biaya yang dikeluarkanpun tidak terlalu besar.
“Saya kira inikan masih musim hujan jadi tak apa-apa bakar lahan untuk lahan pertanian ditanami jagung karena sakarang padi tidak cocok pak,” terang pelaku.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu buah korek api, satu buah parang dan bekas tanah serta ranting pohon yang terbakarr.
Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Dani Sianipar S.IK menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo 56 ayat 1 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 108 jo. Pasal 77 huruf h UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187, 188 KUHPIidana.
“Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo 56 ayat 1 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 108 jo. Pasal 77 huruf h UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187, 188 KUHPIDANA Dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolres Danny. (Suharni)