Anita: Mau Calon Kembali, Permohonannya Harus Diberikan DPD Golkar Provinsi Untuk Diteruskan ke DPP
PALEMBANG, KabaRakyatsumsel.id– Bagi Ketua Golkar DPD II kabupaten kota yang sudah masa jabatannya 2 periode bila mau mencalonkan kembali permohonannya harus diberikan DPD Golkar Provinsi untuk diteruskan ke DPP Golkar.
“Kami ingin bahwa semua kabupaten kota mempunyai pemahaman yang sama tentang tugas, pokok dan fungsi dari DPP Golkar, DPD Golkar Provinsi dan DPD Golkar kabupaten kota sehingga tidak akan ada lagi DPD Golkar kabupaten kota langsung ke DPP Golkar,” kata Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati, Kamis (9/7/2020).
Untuk masa jabatan Ketua DPD Partai Golkar kota Prabumulih dan Lubuk Linggau yang sudah 2 kali menjabat menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini, masih bisa menjabat kembali dan itu namanya diskresi, dimana diskresi diberikan oleh DPP Golkar yang permohonannya diberikan DPD Golkar Provinsi untuk diteruskan ke DPP Golkar .
Apalagi yang tahu wilayahnya adalah Ketua DPD Golkar kabupaten kota itu sendiri sehingga pihaknya perlu mendapat diskresi dari DPP Golkar.
Menurut Anita, Ketua DPD Golkar kabupaten kota yang nanti akan terpilih harus memiliki Prestasi , Dedikasi Loyalitas dan Perbuatan Tidak tercela (PDLT), karena akan diikat dengan fakta integritas mana kala terpilih.
“Sebagai calon ada 10 point yang sangat penting dan harus wajib dipenuhi persyaratannya, yaitu sesuai juklak 02 didalam AD/ART pasal 47 point C, itu ada 10 point yang antara lain adalah penilaian PDLT, penilaian PDLT itu akan diberikan kepada calon yang akan mendaftar nanti yaitu surat keterangan penilaian PDLT yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Provinsi untuk calon di kabupaten kota,” katanya.
Artinya menurut Anita, semua calon harus memiliki hal tersebut, bahwa surat keterangan itu tidak tunggal dan bukan jaminan untuk keterpilihan tapi untuk syarat menjadi bakal calon ketua DPD Golkar kabupaten kota pada waktu memenuhi persyaratan verifikasi awal.
“Kader-kader partai Golkar diberikan kesempatan seluas-luasnya, karena yang berhak mencalon itu harus memenuhi persyaratan, persyaratan yang sangat krusial adalah didukung 30 persen pemilik suara dan memiliki surat keterangan PDLT,” katanya.
Ia berharap Ketua DPD Golkar kabupaten kota kedepan adalah Ketua DPD Golkar yang bisa membesarkan Partai Golkar.
“Yang paling penting, target pertama konsolidasi organisasi bersama-sama dengan kader Partai Golkar dikabupaten kota itu sendiri untuk membesarkan partai,” katanya. (di)
“Kami ingin bahwa semua kabupaten kota mempunyai pemahaman yang sama tentang tugas, pokok dan fungsi dari DPP Golkar, DPD Golkar Provinsi dan DPD Golkar kabupaten kota sehingga tidak akan ada lagi DPD Golkar kabupaten kota langsung ke DPP Golkar,” kata Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati, Kamis (9/7/2020).
Untuk masa jabatan Ketua DPD Partai Golkar kota Prabumulih dan Lubuk Linggau yang sudah 2 kali menjabat menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini, masih bisa menjabat kembali dan itu namanya diskresi, dimana diskresi diberikan oleh DPP Golkar yang permohonannya diberikan DPD Golkar Provinsi untuk diteruskan ke DPP Golkar .
Apalagi yang tahu wilayahnya adalah Ketua DPD Golkar kabupaten kota itu sendiri sehingga pihaknya perlu mendapat diskresi dari DPP Golkar.
Menurut Anita, Ketua DPD Golkar kabupaten kota yang nanti akan terpilih harus memiliki Prestasi , Dedikasi Loyalitas dan Perbuatan Tidak tercela (PDLT), karena akan diikat dengan fakta integritas mana kala terpilih.
“Sebagai calon ada 10 point yang sangat penting dan harus wajib dipenuhi persyaratannya, yaitu sesuai juklak 02 didalam AD/ART pasal 47 point C, itu ada 10 point yang antara lain adalah penilaian PDLT, penilaian PDLT itu akan diberikan kepada calon yang akan mendaftar nanti yaitu surat keterangan penilaian PDLT yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Provinsi untuk calon di kabupaten kota,” katanya.
Artinya menurut Anita, semua calon harus memiliki hal tersebut, bahwa surat keterangan itu tidak tunggal dan bukan jaminan untuk keterpilihan tapi untuk syarat menjadi bakal calon ketua DPD Golkar kabupaten kota pada waktu memenuhi persyaratan verifikasi awal.
“Kader-kader partai Golkar diberikan kesempatan seluas-luasnya, karena yang berhak mencalon itu harus memenuhi persyaratan, persyaratan yang sangat krusial adalah didukung 30 persen pemilik suara dan memiliki surat keterangan PDLT,” katanya.
Ia berharap Ketua DPD Golkar kabupaten kota kedepan adalah Ketua DPD Golkar yang bisa membesarkan Partai Golkar.
“Yang paling penting, target pertama konsolidasi organisasi bersama-sama dengan kader Partai Golkar dikabupaten kota itu sendiri untuk membesarkan partai,” katanya. (di)