Aka Anggara Jabat Plt Lurah Serasan Jaya
SEKAYU Kabarakyatsumsel.id - Habisnya masa jabatan Lurah Serasan Jaya Kecamatan Sekayu yang dijabat oleh Abu Hasan SH mengharuskan Bupati Muba Dr Dodi Reza Lic Econ MBA mengeluarkan Surat Perintah untuk Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya.
Melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya Nomor: 821.2/621/BKPSDM/2020, Bupati Muba Dr Dodi Reza menunjuk Aka Anggara Saputra SSTP MSi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Serasan Jaya mulai 1 Juli 2020.
"Karena Lurah sebelumnya memasuki masa pensiun, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya akan diberikan kepada Saudara Aka Anggara Saputra yang sebelumnya menjabat Kasi PPDK Kecamatan Sekayu," ungkap Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi di sela memberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya di Aula Kantor Camat Sekayu.
Dikatakan Marko, Plt Lurah Serasan Jaya merupakan tugas tambahan Aka Anggara disamping tetap melaksanakan tugas sebagai Kasi PPDK Kecamatan Sekayu.
"Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta amanah. Tentunya sebagai Plt Lurah akan menghadapi banyak tugas-tugas penting terutama intensitas kemasyarakatan yang meningkat," terangnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut diberikan agar tidak terjadi kekosongan pejabat di Kelurahan Serasan Jaya, mengingat tugas Lurah sangat penting untuk melayani masyarakat.
"Jalankan tugas dengan baik, dan tetap mengingatkan warga setempat untuk patuh pada protokol COVID-19 serta mengedukasi warga untuk selalu menjaga kebersihan," tandasnya.(Redi.rl)