Wanita Kurir 330 Butir Ekstasi di Dakwa Jaksa Penuntut Umum Pasal Mengetahui Tidak Melapor
Palembang,KabaRakyatsumsel.id,- Wanita yang memiliki Nama Lengkap Nita Apriani Alias Puja yang didakwa menjadi perantara bisnis Terlarang narkoba jenis ekstasi, terancam dihukum ringan usai didakwa dengan beberapa pasal oleh jaksa Penuntut umum (JPU) M Fajar Dian SH yang salah satunya tertera dalam amar dakwaan yakni Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni mengetahui tidak melapor pada persidangan yang berlangsung Secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, Senin (29/06).
Pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut yang dimaksud berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun dalam dakwaan itu oleh JPU didakwaakan juga pada terdakwa pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman tak main main yakni maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dihadapan ketua majelis hakim yang dipimpin langsung ketua PN Klas 1 A khusus Palembang Bongbongan Silaban SH LLM Puja didakwa bersama empat teman lelakinya yang masing masing dalam berkas terpisah.
Sekedar mengingat, Puja dan keempat terdakwa lainnya diringkus bersama barang bukti sebanyak 330 butir pil ekstasi siap edar oleh tim Ditresnakoba Polda Sumsel
Dalam pengakuannya terdakwa Puja mengaku hanya diperintahkan untuk mengantar pesanan ekstasi pada pemesan. ” Saya hanya diperintah, belum nerima upah. Tidak tahu juga akan diupah berapa, soalnya yang nyuruh juga teman,” ujarnya pada polisi.
Adapun empat teman lelaki Puja yang ikut diamankan bersamanya yakni Saidi Mursih alias Adi (39) warga Abi Kusno Cokro Suyoso Kertapati Palembang dan M Fajri alias Ucuk (30) warga Desa Sukadarma Jejawi OKI.
Ada juga Febriansyah (25), mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Siring Agung Palembang dan Heriyanto (36) Jalan PSI Lautan 36 Ilir Palembang, Kelima tersangka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.(Yan)