Ungkap Kasus 3C Sebanyak 73 Kasus.Dit Reskrimum Polda Sumsel
Palembang Kabarakyatsumsel.id - Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes Jajaran mengungkap Kasus 3C pada minggu ke empat bulan Mei 2020
Walaupun dalam masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Ini dibuktikan dengan 73 kasus terungkap oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran. Terbanyak yang diungkap dari Polres Lubuk Linggau sebanyak 52 Kasus. Disusul oleh Polres Musi Banyuasin sebanyak 4 kasus.
Dari 73 Kasus yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat sebanyak 63 kasus, Curas sebanyak 7 Kasus dan curanmor sebanyak 3 kasus.
Kabid Humas Polda Sumsel diruang kerjanya di Polda Sumsel (1/6/3020) menyampaikan bahwasanya dalam melakukan ungkap kasus 3C tersebut, Personil Dit Reskrimum dan Polres/ tabes jajaran harus bekerja bahkan ada pelaku dari Kasus 3C tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dikakinya karena mencoba melarikan diri.
Sesuai dengan Commander Wish Kapolda Sumsel bahwa, Polri khususnya Polda Sumsel akan selalu menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat walaupun ditengah masa pandemi covid-19 karena dengan rasa aman tersebut masyarakat bisa beraktifitas dan perekonomian berjalan dengan baik ujar Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun keluarga. Untuk yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar menambah kunci pengaman, jangan memakai perhiasan yang mencolok, serta kunci pintu rumah dan jendela apabila sedang berpergian.(Redi.rl)