Rekomendasi DPRD diabaikan : Warga Desak Bupati Muba klarifikasi surat Sekda.
MUBA,Kabarakyatsumsel.id – Puluhan perwakilan warga Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi Kantor Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Muba.
Kedatangan warga tersebut meminta agar Legmas Pelhut sebagai pendamping mereka agar mendesak DPRD Muba dan Pemkab Muba segera merealisasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II dan menolak surat Sekda No. 525/337/DISBUN/2020 yang di tanda tangani sekda
Masyarakat Desa Pulai Gading juga merasa kesal karena hasil rapat di DPRD beberapa waktu lalu belum direalisasikan oleh pihak Pemkab Muba dan malah mengeluarkan penolakan dari hasil keputusan rapat itu"
Kami kesini karena hasil keputusan
rapat bersama DPRD belum ada realisasinya sementara permasalahan lahan kami dikuasai PT. Ita Mogureben selama 15 tahun, Dan kedatangan kami ke lembaga ini karena kami telah memberikan kuasa kepada Legmas Pelhut Muba untuk memperjuangkan lahan itu.
Kami juga berharap aspirasi kami dapat disampaikan oleh Legmas Pelhut ini pada Bupati, sehingga
Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex, dapat mengambil tindakan tegas atas penyelesaian lahan kami yang kami serahkan kepada PT. Ita Mogureben 15 tahun lalu sampai saat ini tak jelas dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Ditengah suasana itu salah seorang perwakilan warga Sebut saja Marta (60) warga Desa Pulai Gading mengaku,” kami sebelumnya memang pernah memberikan kuasa hukum kepada Eggi Sujana dan rekannya pada tahun 2015 guna memperjuangkan hak kami yang di kelola oleh PT. Ita Mogureben. Namun pada Bulan Agustus 2016 kami telah mencabut kuasa yang kami berikan kepada Eggi Sujana dan rekan. Setelah pencabutan kuasa itu kami tidak pernah lagi ada hubungan dengan mereka,” tegasnya.
Kemudian Mariono Sihombing (54) warga Desa Pulai Gading menyampaikan,” kami sudah cukup sabar dalam menghadapi persoalan ini, Bahkan sudah 15 tahun lamanya lahan kami di kuasai oleh pihak PT. Ita Mogureben tanpa ada kejelasan. Adapun penyerahan lahan kami pada waktu itu dijanjikan untuk di bangun kebun dengan perjanjian awal Fifty fifty (50:50). Namun kenyataannya lahan yang kami serahkan kepada PT. Ita Mogureben selama lima belas tahun bahkan saat ini sudah produksi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” terangnya.
Mariono juga menambahkan,” persoalan konflik ini sudah kita bawah ke DPRD komisi II didampingi oleh Legmas Pelhut Kab. Muba bahkan sudah turun ke lokasi dan sudah dibawa ke meja rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II.
yang pada saat itu di pimpin langsung oleh Muhammad Yamin sebagai Ketua Komisi II DPRD Muba. terakhir dalam RDP tanggal 24 Februari 2020 pihak PT. Ita Mogureben Mengakui kebenaran lahan kami tersebut sehingga di dalam rapat memutuskan untuk mengadakan peninjauan ke lapangan guna menentukan objek yang dipersengketakan dan jika memang di dalam lahan yang dikuasai oleh PT. Ita mogureben benar terdapat adanya lahan masyarakat maka akan dikembalikan kepada pemiliknya dan agar pihak PT. Ita Mogureben menghentikan aktivitas kegiatan di lapangan sebelum ada penyelesaian dengan masyarakat Desa Pulai Gading, namun kami merasa selalu dipermainkan karena sampai saat ini belum ada realisasinya.
Untuk itu kami warga Desa Pulai Gading, meminta kepada Legmas Pelhut sebagai pendamping kami untuk mendesak DPRD komisi II dan Bupati Muba agar menjalankan dan melaksanakan hasil keputusan rapat
Kami juga meminta Bupati Musi Banyuasin untuk melakukan pengukuran ulang, dan mengembalikan lahan yang dulu kami serahkan kepada pihak PT. Ita Mogureben agar mengembalikan lahan kami dan merealisasikan hasil keputusan RDP tersebut,” tegasnya.
M. Ruswan Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Peduli Kota dan Desa (Pelita) Sumatera Selatan turut angkat bicara,” saya sudah lama mengikuti perkembangan persoalan ini. Menurut saya jika DPRD dan Pemkab Muba ingin menyelesaikan persoalan ini, sudah dari dulu selesai. Saya jadi heran apakah pemerintah tidak mengerti dan paham cara menyelesaikan persoalan ini.
Selanjutnya M. Ruswan menerangkan,” dalam menangani persoalan ini, DPRD Muba melalui RDP 24 Februari 2020 yang di hadiri instansi terkait telah menghasilkan beberapa keputusan. Namun anehnya Pemkab Muba menyampaikan surat kepada DPRD muba. Dengan surat nomor : 525/337/DISBUN/2020 pada tanggal 24 April 2020 yang di tanda tangani Seketaris Daerah Drs H Apriyadi M.Si. dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa ada ganti rugi lahan dalam areal izin PT. Ita Mogureben seluas 314 Ha.”
“Ganti rugi tersebut dengan
tiga tahap. Tahap satu dan dua sudah di laksanakan dan untuk tahap akhir akan di selesaikan tanggal 30 April 2020. Tetapi sampai saat ini realisasi ganti rugi tersebut belum di laksanakan. Ada apa dan kenapa hanya mereka yang tahu,” terangnya.
Sementara itu Ketua Legmas Pelhut Muba Suharto sebagai pendamping masyarakat Desa Pulai Gading. “Sejauh ini kami sudah melakukan tindakan secara maksimal, Bahkan hasilnya sudah mengerucut, tinggal bagaimana keseriusan DPRD dan Pemkab Muba untuk menyelesaikan persoalan ini.” ujarnya
“Kita juga dalam waktu dekat akan sampaikan surat kepada DPRD Muba agar menjalankan putusan RDP tanggal 24 Februari 2020. Serta menyampaikan surat kepada Bupati Musi Banyuasin untuk dapat menyikapi permasalahan konflik ini, jangan sampai berlarut hingga berdampak konflik yang lebih besar lagi. Yang merugikan semua pihak,” tutupnya. (Redi)