Tahun Ajaran Baru Jual Beli Bangku, Ridho Yahya : Laporkan Saya
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id
-- Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mempertegas bahwa tidak akan
membiarkan adanya jual beli kursi pada saat Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun 2020 di kota Prabumulih.
Seperti diketahui, saat ini seluruh sekolah di kota Prabumulih tengah melakukan penerimaan siswa baru dengan sistem Zonasi, bahkan sudah hampir seluruh sekolah melakukan pendaftaran dengan sistem online.
"Tidak bolehlah jual beli bangku, laporkan ke kami siapa yang jual beli, namanya siapa dan akan kita tindak langsung," kata Ridho kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Ridho mengatakan, warga yang dimintai pungutan liar ketika anaknya ikut penerimaan siswa baru hendaknya dalam melapor menyertakan nama siapa yang meminta, asal sekolah dan nama anak yang hendak masuk.
"Laporkan siapa yang minta, memberi ke siapa, berapa jumlahnya dan siapa anaknya karena akan tetap kita luluskan masuk sekolah itu," ucapnya.
Ridho menghimbau kepada para orang tua wali murid agar jangan takut resiko anaknya tidak lulus dengan telah menyampaikan informasi namun dirinya sebagai walikota menjamin anak pelapor lulus. Namun, untuk warga yang melapor hendaknya jagan mengada-ada atau hoax yang artinya pelapor harus ada bukti jika memang benar ada pungutan liar.
Seperti diketahui, saat ini seluruh sekolah di kota Prabumulih tengah melakukan penerimaan siswa baru dengan sistem Zonasi, bahkan sudah hampir seluruh sekolah melakukan pendaftaran dengan sistem online.
"Tidak bolehlah jual beli bangku, laporkan ke kami siapa yang jual beli, namanya siapa dan akan kita tindak langsung," kata Ridho kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Ridho mengatakan, warga yang dimintai pungutan liar ketika anaknya ikut penerimaan siswa baru hendaknya dalam melapor menyertakan nama siapa yang meminta, asal sekolah dan nama anak yang hendak masuk.
"Laporkan siapa yang minta, memberi ke siapa, berapa jumlahnya dan siapa anaknya karena akan tetap kita luluskan masuk sekolah itu," ucapnya.
Ridho menghimbau kepada para orang tua wali murid agar jangan takut resiko anaknya tidak lulus dengan telah menyampaikan informasi namun dirinya sebagai walikota menjamin anak pelapor lulus. Namun, untuk warga yang melapor hendaknya jagan mengada-ada atau hoax yang artinya pelapor harus ada bukti jika memang benar ada pungutan liar.
"Jangan takut untuk membuka informasi dan jangan takut diancam guru
nanti anaknya saya jamin lulus di sekolah itu, tidak ada resiko dengan
menyampaikan informasi itu bagi orang tua maupun murid tapi jangan hoax
dan harus ada bukti, jika memang benar maka sanskinya terhadap guru
(pelaku pungli-red) akan kita pindahkan," jelasnya
Lebih lanjut, mengenai tindak tegas tersebut Ridho mengatakan hal tersebut berlaku pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Dasar (SD).
Lebih lanjut, mengenai tindak tegas tersebut Ridho mengatakan hal tersebut berlaku pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Dasar (SD).
"Kalau SMA bukan wewenang kita tapi provinsi, jadi tidak kita tindak.
Lalu mengenai Zonasi itu yang menetapkannya itu dari pusat, jadi kita
tidak dapat menentukan sendiri, " bebernya.(red/ms)