Oknum Pol PP Kota Palembang, Divonis 1 tahun 8 bulan Terbukti Lakukan Tipu Gelap
Sidang online vonis Oknum Pol PP Kota Palembang Afrizal
Palembang,KabaRakyatsumsel.id - Oknum honorer Sat Pol PP Kota Palembang Afrizal, divonis 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul SH Lantaran telah melakukan Tipu Gelap uang dengan modus Dapat memasukan orang menjadi honorer Pol PP, di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/6).
“Berdasarkan fakta fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menjatukan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi terdakwa selama menjalani masa hukuman,”ujarnya.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Arief Budiman SH menyatakan menerima,sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman.
Dalam dakwaan JPU terungkap,kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.
Dalam dakwaan JPU terungkap,kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.
Kemudian karena percaya dikarenakan terdakwa merupakan Honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.
Seminggu kemudian Heruan kembali memberikan uang 28 juta serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp 38 juta dari terdakwa sendiri. Selanjutnya
merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.(AF)