News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Merliansyah Bantah telah Melakukan KDRT

Merliansyah Bantah telah Melakukan KDRT

Merliansyah (kiri) didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA saat memberikan keterangan dihadapan awak media di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat I

Palembang, Kabarakyatsumsel.id— Merliansyah Yang Merupakan terlapor sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tetangga (KDRT) Terhadap istrinya Gitta Shitta Pramashia Di Polsek Sukarami pada 24 Mei 2020 lalu akhirnya buka suara.

Didepan sejumlah awak media, pria yang berprofesi sebagai notaris ini didampingi Kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA membantah kalau dirinya telah melakukan menganiaya terhadap istrinya.
“Semua tuduhan dalam laporan pelapor terhadap klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar.

"Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami sebagai yang kejam di kasus itu,”ujar Titis.

Kemudian Titis juga mengatakan, bahwa tidak wajar jika selama tujuh tahun berumah tangga sampai memiliki anak, Merliansyah telah melakukan penganiayaan.

Karena secara manusiawi tidak mungkin dalam perkawinan dengan memiliki anak, rumah, materi dan lainnya bisa bertahan sampai tujuh tahun selalu diperlakukan kasar.

“Semua ini akan kami sampaikan di pemeriksaan dan kalau sampai di persidangan. Perlu digaris bawahi ini adalah pertengkaran, jadi klien kami terlebih dahulu dipukul lebih dulu secara refleks,” ungkapnya.

Lebih lanjut Titis mengatakan, kliennya sebagai kepala keluarga dan seorang laki-laki yang sudah sangat terhina sekali dilakukan kekerasan seperti didorong jidatnya, sampai (maaf) alat kelaminnya ditarik. Berarti itu ada proses yang tidak mungkin seperti itu.

“Kita tidak akan vulgar di sini, dan kita tetap mematuhi proses hukum karena sudah dilaporkan oleh istrinya. Kita juga sudah mengirimkan surat ke Polsek Sukarami agar perkara ini ditangani unit PPA ,” katanya tadi.

Karena laporan KDRT, lanjut Titis tentu harus diperiksa atau disidik dengan orang yang mempunyai sertifikasi PPA itu sudah ada dalam peraturan Kapolri.

“Di Polsek Sukarami, mungkin hanya ada Polwan tapi tidak memilik sertifikasi PPA, untuk itu kami mohon untuk kasus ini ditarik ke Polrestabes Palembang karena kami tidak ingin penyidikan kasus ini tidak fair. Mungkin Polsek Sukarami bisa meminta atau segera limpahkan ke Polresta,” terangnya.

Dia menambahkan, kejadian ini akibat pelapor terlalu emosional karena sejak tanggal 27 April sudah terlontar talak tiga dari kliennya. Sehingga pada proses itu terlapor emosional maka pihaknya pun sudah mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Agama yang saat sedang diproses menunggu persidangan saja.

“Kalau sampai ada pembunuhan karakter kilen kami sebagai notaris, seolah-olah seorang notaris yang kejam dan menanganiaya yang didramatisir, tujuh tahun kehidupan tidak ada sisi baiknya. Itu sangat disesalkan. Begitu dia mencintai istrinya, sampai proses memiliki anak dengan program bayi tabung, jika tidak setia, klien kami sudah mencari yang lain,” tutup Titis.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan kasus KDRT yang dilaporkan Gitta Shitta Pramashia sudah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.
“Penyidikan kasusnya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang,”singkatnya.(AF)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.