Mengurus KTP Yang Hilang Begini Aturannya
Banyuasin,KabaRakyatsumsel.id--Salah satu warga Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin merasa kesal,pasalnya saat dirinya ingin mengurus KTP orang tuanya yang hilang di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin" dirinya disuruh meminta surat keterangan kehilangan dari Polres Banyuasin
Selasa 02/06 salah satu warga tersebut sedang mengurus KTP orang tuanya namun diduga merasa dipersulit sudah beberapa hari belum ada penyelesaiannya,"Buat KTP sudah beberapa hari tidak jadi-jadi,suruh mengurus syarat ini syarat itu seakan-akan dipersulit".keluhnya
Setelah kembali dicek data kependudukan salah satu warga Desa Lebung tersebut sudah pernah dicetak bahkan sudah lama tertulis tahun 2012,maka jika ingin melakukan pencetakan ulang karena akibat kehilangan harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres setempat.
Kadis Disdukcapil Saukani SE.MM saat memberi keteranganya dihadapan awak media mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018 Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.
"Apabila untuk membuat lagi KTP yang hilang harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan kelahiran,supaya jika ada yang menemukan dan disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka sudah ada laporan bahwa KTP itu hilang."jelasnya(Suharni)
Selasa 02/06 salah satu warga tersebut sedang mengurus KTP orang tuanya namun diduga merasa dipersulit sudah beberapa hari belum ada penyelesaiannya,"Buat KTP sudah beberapa hari tidak jadi-jadi,suruh mengurus syarat ini syarat itu seakan-akan dipersulit".keluhnya
Setelah kembali dicek data kependudukan salah satu warga Desa Lebung tersebut sudah pernah dicetak bahkan sudah lama tertulis tahun 2012,maka jika ingin melakukan pencetakan ulang karena akibat kehilangan harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres setempat.
Kadis Disdukcapil Saukani SE.MM saat memberi keteranganya dihadapan awak media mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018 Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.
"Apabila untuk membuat lagi KTP yang hilang harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan kelahiran,supaya jika ada yang menemukan dan disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka sudah ada laporan bahwa KTP itu hilang."jelasnya(Suharni)