Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati oleh PN Palembang
Sidang vonis mati kurir 79 kg sabu di PN klas 1A khusus Palembang
Palembang, KabarakyatSumsel.id,
- Pengadilan Negri Klas 1 A khusus Palembang kembali membuktikan eksistensi dan ketegasannya dengan memvonis mati terhadap dua kurir sabu dengan barang bukti seberat 79 Kg.
Palembang, KabarakyatSumsel.id,
- Pengadilan Negri Klas 1 A khusus Palembang kembali membuktikan eksistensi dan ketegasannya dengan memvonis mati terhadap dua kurir sabu dengan barang bukti seberat 79 Kg.
Dengan Mantap, Kedua terdakwa, Santoso dan Herman dibuktikan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman maksimalnya hukuman mati, “Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berdasarkan fakta disimpulkan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah,” ucap ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH yang juga wakil ketua PN Palembang, didampingi Anggota majelis Abu hanifa SH MH dan Murni SH MH dimuka sidang, Rabu (03/06).
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. “Kalau melihat jumlah 79 kg sabu memang sangat besar. Tetapi harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang, Sementara kita tahu bandarnya ke mana ini yang membuat kami kecewa,” kata salah satu pengacara, advokad Nizar taher SH MH bersama advokad Reza SH MH. Nizar mengatakan bakal mengajukan banding atas vonis mati 2 kliennya itu. Dia juga meminta pemilik sabu itu ditangkap.”Kami jelas minta keadilan” tegasnya.
Disisi lain Jaksa Penuntut Umum Amanda SH MH dan Imam Murtadlo SH mengatakan, "cukup puas dengan putusan tersebut sehingga majelis sependapat dengan tuntutan mereka. ” Karena terdakwa melalui kuasa hukumnya banding maka kita akan terlebih dahulu melaporkan kepada pimpinan sembari menunggu waktu pikir pikir selama 7 hari,” terangnya.
Diketahui, Kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp 25 juta. Sementara sang bandar, YN, masih misterius. Sebelumnya, kedua orang tersebut ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 di Muara Sungsang. Di sana, keduanya diamankan bersama 79 kg sabu yang disimpan dalam 4 koper.(AF)