Kurang Dari 24 Jam, Polsek Talang Kelapa Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri AKI Truck
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id
-- Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa berhasil mengamankan satu orang dari dua pelaku yang melakukan pencurian AKI truck sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5.
Berdasarkan laporan dari korban dengan dasar LP/ B-139/VI/2020/SS/BA/SEK TLK,tgl.08 Juni 2020. Diketahui dimana pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 06 juni 2020 jam 15.00 WIB, di Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
Korban Masdar (37) yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Kemudian saksi kejadian yakni Romelben (50) juga merupakan warga yang sama.
Diketahui pelaku/ terlapor adalah M.IK (21) yang juga tinggal di Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sementara rekannya JI masih DPO.
"Pelaku mencuri AKI truck tangki air milik Masdar bersama dengan rekan pelaku bernama sdr JI (dpo) dengan cara merusak menggunakan obeng," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni seraya menyebut pelaku melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi, Selasa (09/06).
Menurut Kapolsek, dimana Pada Senin tanggal 08 juni 2020 sekitar 15.00 WIB, korban berkoordinasi dan melaporkan kejadian pencurian teraebut ke piket penyidik Polsek Talang Kelapa, untuk kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang belum terlalu jauh dari rumah korban.
"Atas dasar 2 alat bukti yang cukup, pelaku kurang dari 24 jam berhasil diamankan penyidik di Jalan Sukawaras Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa dan kemudian diamankan di Polsek Talang Kelapa beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah obeng yang digunakan untuk mengambil AKI," terang Kapolsek. (Suharni)
-- Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa berhasil mengamankan satu orang dari dua pelaku yang melakukan pencurian AKI truck sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5.
Berdasarkan laporan dari korban dengan dasar LP/ B-139/VI/2020/SS/BA/SEK TLK,tgl.08 Juni 2020. Diketahui dimana pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 06 juni 2020 jam 15.00 WIB, di Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
Korban Masdar (37) yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Kemudian saksi kejadian yakni Romelben (50) juga merupakan warga yang sama.
Diketahui pelaku/ terlapor adalah M.IK (21) yang juga tinggal di Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sementara rekannya JI masih DPO.
"Pelaku mencuri AKI truck tangki air milik Masdar bersama dengan rekan pelaku bernama sdr JI (dpo) dengan cara merusak menggunakan obeng," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni seraya menyebut pelaku melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi, Selasa (09/06).
Menurut Kapolsek, dimana Pada Senin tanggal 08 juni 2020 sekitar 15.00 WIB, korban berkoordinasi dan melaporkan kejadian pencurian teraebut ke piket penyidik Polsek Talang Kelapa, untuk kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang belum terlalu jauh dari rumah korban.
"Atas dasar 2 alat bukti yang cukup, pelaku kurang dari 24 jam berhasil diamankan penyidik di Jalan Sukawaras Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa dan kemudian diamankan di Polsek Talang Kelapa beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah obeng yang digunakan untuk mengambil AKI," terang Kapolsek. (Suharni)