Karena Melawan Petugas,Satu Dari Tiga Pelaku Perampokan Tewas Tertembak Saat Penangkapan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id– Satu dari tiga pelaku yang melakukan perampokan Conter HP Rafi Cell di Kelurahan Kayuara Kuning yakni ES alias Ucok (40) Dumai Riau ditembak polisi hingga meninggal dunia karena melawan petugas.
Sedangkan dua rekannya A (29) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dan R (23) warga Kelurahan Kenten Laut Kabupaten Banyuasin berhasil diamankan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Ginanjar, SH mengatakan bahwa tiga pelaku tersebut digerebek djwilayah Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dan keberadaan pelaku terungkap berkat penyelidikan oleh tim Puma Polres Banyuasin.
Pada saat hendak dilakukan penggerebekan jels Kasat Reskrim, pelaku Ucok mengetahui keberadaan petugas dan melakukan penembakan kepada petugas dan beberapa rumah warga. “Pelaku sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas Kepolisian,” kata Kasat.
Untuk kedua pelaku A dan R terang Kasat, mereka bersembunyi di kamar belakang dan dapat diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.“Setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku kemudian petugas mengevakuasi pelaku Ucok namun meninggal dunia saat perjalanan menuju RS BHAYANGKARA dan kedua pelaku lain sudah dapat diamankan di Polres Banyuasin,”imbuh dia.
Seperti diketahui kejadian perampokan pada Jumat, tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 02.30 WIB, didalam ruko milik korban Masri. Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang disertai penyekapan ini dilakukan oleh 3 orang pelaku yang tidak dikenal.
Ketiga pelaku tersebut masuk kedalam ruko melalu pintu yang ada di lantai 2 dengan menggunakan tangga yang ada disamping ruko. Setelah ketiga pelaku berhasil masuk kedalam ruko, kemudian para pelaku menyekap seluruh penghuni rumah dengan menggunakan lakban yang terdiri dari suami korban, ibu korban dan 3 orang anak korban.
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menunjukkan barang-barang berharga milik korban dengan mengancam menggunakan senjata api laras pendek dan mengambil barang-barang korban berupa Uang tunai Rp 12 juta, 38 Unit HP berbagai merk, Voucher internet berbagai merk dan 1 buah tas ransel.
Setelah barang-barang berharga korban diambil, kemudian Pelaku Ucok melakukan pemerkosaan kepada Korban dan kemudian mengambil Kendaraan roda empat milik Korban yaitu 1 Unit Toyota Avanza Veloz BG 1866 JI. Atas kejadian tersebut Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. (Suharni)
Sedangkan dua rekannya A (29) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dan R (23) warga Kelurahan Kenten Laut Kabupaten Banyuasin berhasil diamankan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Ginanjar, SH mengatakan bahwa tiga pelaku tersebut digerebek djwilayah Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dan keberadaan pelaku terungkap berkat penyelidikan oleh tim Puma Polres Banyuasin.
Pada saat hendak dilakukan penggerebekan jels Kasat Reskrim, pelaku Ucok mengetahui keberadaan petugas dan melakukan penembakan kepada petugas dan beberapa rumah warga. “Pelaku sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas Kepolisian,” kata Kasat.
Untuk kedua pelaku A dan R terang Kasat, mereka bersembunyi di kamar belakang dan dapat diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.“Setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku kemudian petugas mengevakuasi pelaku Ucok namun meninggal dunia saat perjalanan menuju RS BHAYANGKARA dan kedua pelaku lain sudah dapat diamankan di Polres Banyuasin,”imbuh dia.
Seperti diketahui kejadian perampokan pada Jumat, tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 02.30 WIB, didalam ruko milik korban Masri. Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang disertai penyekapan ini dilakukan oleh 3 orang pelaku yang tidak dikenal.
Ketiga pelaku tersebut masuk kedalam ruko melalu pintu yang ada di lantai 2 dengan menggunakan tangga yang ada disamping ruko. Setelah ketiga pelaku berhasil masuk kedalam ruko, kemudian para pelaku menyekap seluruh penghuni rumah dengan menggunakan lakban yang terdiri dari suami korban, ibu korban dan 3 orang anak korban.
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menunjukkan barang-barang berharga milik korban dengan mengancam menggunakan senjata api laras pendek dan mengambil barang-barang korban berupa Uang tunai Rp 12 juta, 38 Unit HP berbagai merk, Voucher internet berbagai merk dan 1 buah tas ransel.
Setelah barang-barang berharga korban diambil, kemudian Pelaku Ucok melakukan pemerkosaan kepada Korban dan kemudian mengambil Kendaraan roda empat milik Korban yaitu 1 Unit Toyota Avanza Veloz BG 1866 JI. Atas kejadian tersebut Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. (Suharni)