Kadis DPMD Banyuasin : Pilkades Terancam Tertunda
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuasin mencatat sebanyak 80 desa di 21 Kecamatan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terancam ditunda.
"Pelaksanaan pilkades akan dilakukan sampai waktu dicabutnya darurat bencana non alam Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo," kata Kadis DPMD Banyuasin Roni Utama, AP., M.Si kepada wartawan, Senin (08/07).
Dia menyebut, pelaksanaan pilkades di wilayah Pemkab Banyuasin dipastikan tertunda. "Kami sendiri sudah mendapatkan surat penundaan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI),” kata dia.
Roni menjelaskan, surat Mendagri ini memang belum dikirim ke kecamatan dan desa dengan harapan ada perubahan dalam satu pekan kedepan, mengingat tahapan pilkades kemungkinan diakhir Juni atau awal Juli mendatang.
“Kalau tidak ada perubahan situasi Covid-19 ini, maka sudah dipastikan Pilkades ditunda, tapi jika ada Keputusan Presiden atas pencabutan darurat bencana non alam Covid-19, maka Pilkades akan dilaksanakan,” jelas dia.
Dalam pelaksanaan Pilkades, ujar Roni, dimungkinkan akan menggunakan e-voting dengan sebanyak 80 desa. Untuk kelancaran e-voting, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta instansi terkait lainnya.
“Pemberian suara dengan menggunakan e-voting dalam Pilkades sangat mudah dilakukan, karena hanya menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara. Bahkan proses penghitungan jauh lebih cepat dan akurat,” tandas dia. (Suharni)
"Pelaksanaan pilkades akan dilakukan sampai waktu dicabutnya darurat bencana non alam Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo," kata Kadis DPMD Banyuasin Roni Utama, AP., M.Si kepada wartawan, Senin (08/07).
Dia menyebut, pelaksanaan pilkades di wilayah Pemkab Banyuasin dipastikan tertunda. "Kami sendiri sudah mendapatkan surat penundaan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI),” kata dia.
Roni menjelaskan, surat Mendagri ini memang belum dikirim ke kecamatan dan desa dengan harapan ada perubahan dalam satu pekan kedepan, mengingat tahapan pilkades kemungkinan diakhir Juni atau awal Juli mendatang.
“Kalau tidak ada perubahan situasi Covid-19 ini, maka sudah dipastikan Pilkades ditunda, tapi jika ada Keputusan Presiden atas pencabutan darurat bencana non alam Covid-19, maka Pilkades akan dilaksanakan,” jelas dia.
Dalam pelaksanaan Pilkades, ujar Roni, dimungkinkan akan menggunakan e-voting dengan sebanyak 80 desa. Untuk kelancaran e-voting, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta instansi terkait lainnya.
“Pemberian suara dengan menggunakan e-voting dalam Pilkades sangat mudah dilakukan, karena hanya menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara. Bahkan proses penghitungan jauh lebih cepat dan akurat,” tandas dia. (Suharni)