Ka KUA/ Penghulu Suak Tapeh Pimpin Akad Nikah Indi Pironika dan Deni Saputera dengan Menerapkan Physical Distancing
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Kepala KUA/Penghulu Kecamatan Suak Tapeh Drs. H. Jahari, pimpin akad nikah antara Indi Pironika binti Abdul Kadir (Desa Talang Ipuh dengan Deni Saputera bin Darman (Desa Petaling Kecamatan Banyuasin III) di KUA Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Selasa (09/06).
Sebelum ijab qobul dimulai diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi kedua belah pihak termasuk mengecek keaslian maskawin oleh Kepala KUA / Penghulu Suak Tapeh Drs. H. Jahari yang disaksikan oleh dua orang saksi.
Pernikahan berlangsung khidmat yang dilaksanakan di ruang KUA Suak Tapeh.
Sepasang calon suami isteri tersebut secara bergiliran diminta H. Jahari untuk mengucapkan Istighfar, membaca Dua Kalimah Syahadat, surat Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas, kemudian Penghulu menyampaikan khutbah nikah.
Dalam khatbah nikahnya Drs. H. Jahari menyampaikan kepada kedua mempelai bahwa sesudah melakukan ijab qobul agar mempelai laki - laki membacakan sighat taklig sebagai perjanjian suami terhadap istrinya.
"Kami disini hanya mendo'akan, jadi ada beberapa syarat yang harus kalian lakukan menerima pasangan harus ikhlas hanya karena Allah dan ia diciptakan oleh Allah hanya untuk kamu, jadi jangan lagi mengenang kenangan dengan yang lain," ungkap H. Jahari.
H. Jahari juga mengingatkan bahwa kemewahan bukanlah jaminan kebahagian dalam rumah tangga dan sudah banyak contoh di kehidupan kita terutama di kalangan elit, ada yang maharnya sampai rumah dua tingkat, namun hanya berjalan beberapa tahun rumah tangga mereka sudah hancur.
“Dalam membina rumah tangga harus diawali dengan niat yang baik, yaitu untuk meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari niat yang baik maka tujuan pernikahan untuk meraih keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah akan tercapai,” ungkap H. Jahari.
Ia juga mengingatkan agar kedua mempelai saling mempercayai sebagai sepasang suami isteri bila menginginkan keluarga yang langgeng. Keretakan rumah tangga, menurutnya, berawal dari saling ketidakpercayaan antara suami dan isteri.
Di akhir prosesi akad nikah, Penghulu/Staf KUA Suak Tapeh Rusli, S.Ag langsung memimpin doa untuk keberkahan sepasang suami isteri. Setelah itu diserahkan kutipan Akta Nikah yang diabadikan dengan foto bersama keluarga.
Tata pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19) seperti saat ini KUA Suak Tapeh masih mengikuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Yang mana di dalam surat edaran tersebut jelas dia, akad nikah hanya boleh digelar di KUA serta masyarakat diimbau untuk tidak dulu menggelar acara resepsi pernikahan demi mencegah penularan Covid-19.
Adapun aturan yang diterapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, yakni akad nikah hanya boleh digelar di KUA dan hanya dihadiri oleh 10 orang saja. Selain itu, saat akad nikah digelar, para hadirin harus menggunakan masker dan menerapkan prinsip physical distancing dengan mematuhi prtokol kesehatan.
Acara akad nikah tersebut tampak dihadiri Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si, Kades Talang Ipuh Ardina dan keluarga besar dari kedua memplai wanita dan mempelai laki - laki. (Suharni)
Sebelum ijab qobul dimulai diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi kedua belah pihak termasuk mengecek keaslian maskawin oleh Kepala KUA / Penghulu Suak Tapeh Drs. H. Jahari yang disaksikan oleh dua orang saksi.
Pernikahan berlangsung khidmat yang dilaksanakan di ruang KUA Suak Tapeh.
Sepasang calon suami isteri tersebut secara bergiliran diminta H. Jahari untuk mengucapkan Istighfar, membaca Dua Kalimah Syahadat, surat Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas, kemudian Penghulu menyampaikan khutbah nikah.
Dalam khatbah nikahnya Drs. H. Jahari menyampaikan kepada kedua mempelai bahwa sesudah melakukan ijab qobul agar mempelai laki - laki membacakan sighat taklig sebagai perjanjian suami terhadap istrinya.
"Kami disini hanya mendo'akan, jadi ada beberapa syarat yang harus kalian lakukan menerima pasangan harus ikhlas hanya karena Allah dan ia diciptakan oleh Allah hanya untuk kamu, jadi jangan lagi mengenang kenangan dengan yang lain," ungkap H. Jahari.
H. Jahari juga mengingatkan bahwa kemewahan bukanlah jaminan kebahagian dalam rumah tangga dan sudah banyak contoh di kehidupan kita terutama di kalangan elit, ada yang maharnya sampai rumah dua tingkat, namun hanya berjalan beberapa tahun rumah tangga mereka sudah hancur.
“Dalam membina rumah tangga harus diawali dengan niat yang baik, yaitu untuk meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari niat yang baik maka tujuan pernikahan untuk meraih keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah akan tercapai,” ungkap H. Jahari.
Ia juga mengingatkan agar kedua mempelai saling mempercayai sebagai sepasang suami isteri bila menginginkan keluarga yang langgeng. Keretakan rumah tangga, menurutnya, berawal dari saling ketidakpercayaan antara suami dan isteri.
Di akhir prosesi akad nikah, Penghulu/Staf KUA Suak Tapeh Rusli, S.Ag langsung memimpin doa untuk keberkahan sepasang suami isteri. Setelah itu diserahkan kutipan Akta Nikah yang diabadikan dengan foto bersama keluarga.
Tata pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19) seperti saat ini KUA Suak Tapeh masih mengikuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Yang mana di dalam surat edaran tersebut jelas dia, akad nikah hanya boleh digelar di KUA serta masyarakat diimbau untuk tidak dulu menggelar acara resepsi pernikahan demi mencegah penularan Covid-19.
Adapun aturan yang diterapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, yakni akad nikah hanya boleh digelar di KUA dan hanya dihadiri oleh 10 orang saja. Selain itu, saat akad nikah digelar, para hadirin harus menggunakan masker dan menerapkan prinsip physical distancing dengan mematuhi prtokol kesehatan.
Acara akad nikah tersebut tampak dihadiri Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si, Kades Talang Ipuh Ardina dan keluarga besar dari kedua memplai wanita dan mempelai laki - laki. (Suharni)