News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Temuan LKPA Covid 19 di Kota Palembang

Ini Temuan LKPA Covid 19 di Kota Palembang

LKPA COVID-19 SUMSEL
BEBERKAN HASIL TEMUAN DI KOTA PALEMBANG SELAMA PANDEMI
Kronologi :
Kami dari lembaga khusus pengawas anggaran covid-19 (LKPA-Covid-19 Sumsel) pada hari
senin tanggal 12 mei 2020 sekitar pukul 13-00 wib mendapatkan informasi dari warga bahwa akan
ada pembagian sembako dari pemerintah setempat, sehingga kami bersama anggota datang
kelokasi untuk memantau adanya kegiatan pembagian sembako tersebut dengan mendatangi dan
melihat secara langsung yang bertempat di beberapa kantor kelurahan di kota palembang.
Yang kami pantau ketika pembagian sembako tersebut adalah beberapa RT menyewa
becak sebagai alat untuk mengangkut sembako tersebut karena jaraknya yang cukup jauh dari
kantor lurah tersebut, lalu ada juga yang memakai gerobak dll.
Setelah kami kroscek ternyata jumlah RT di kelurahan tersebut ada banyak jumlah RT
sehingga pendistribusian cukup lama karena menurut keterangan RT yang kami datangi dan juga
keterangan pak lurah bahwa pendistribusian sembako tersebut harus transparan dan di saksikan
langsung oleh babinkantibmas dan menandatangani berita acara serta pengambilan dokumentasi,
oleh sebab itu dengan banyaknya jumlah RT tersebut beserta warga yang sudah dari pagi
menunggu pembagian sembako tersebut harus menunggu cukup lama karena babinsa hanya
berjumlah 2 orang dan harus bergantian memakan waktu yang cukup lama dan kurang efektif dan
efisien.
Kami juga mendapatkan informasi bahwa beberapa RT harus memakai uang pribadi
sampai dengan meminta uang kepada warga dengan cara patungan untuk sewa becak dan
kendaraan lainya pada saat pengangkutan sembako dari kantor lurah sampai dengan rumah RT
tersebut yang kisaran harganya kurang lebih sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Beberapa RT dan warga juga mengatakan bahwa sistem birokrasi yang terlalu rumit dan
pendistribusian yang lama membuat mereka terus ditagih oleh masyarakat, belum lagi adanya
beberapa perubahan jadwal pendistribusian lalu mereka selaku RT terus di tagih warga terkait
bantuan-bantuan pemerintah tersebut.
RT yang kami datangi sebagai sample dalam pengambilan data investigasi juga
mengeluhkan adanya beberapa ajuan data baru warga miskin diluar penerima PKH dan bantuan
lainya dari pemerintah pusat berubah hampir 100% ketika sudah di ajukan ke kelurahan sampai
dengan akhirnya dilanjutkan ke dinas sosial kota palembang, akhirnya ada beberapa warga yang
seharusnya tidak menerima lagi bantuan seperti PKH dll masih juga mendapatkan bantuan
sehingga merugikan warga yang memang masih membutuhkan.

Terakhir yang menjadi catatan kami adalah warga melaporkan bahwa belum ada bentuk
sosialisasi dan edukasi secara langsung dari pihak dinas kesehatan dan juga pemerintah setempat
terkait bahay covid-19, tata cara pencegahan dll berkaitan dengan percepatan penanganan covid-
19 di lingkungan mereka, ketika ditanya mereka hanya mengetahui hal tersebut dari televisi dan
informasi dari mulut-kemulut.
Selanjutnya kami dari LKPA COVID-19 akan mengadakan zoom meeting sesi pertama pada tanggal
6 juni 2020 guna membahas anggaran 480 miliyar yang canangkan pemerintah kota palembang
yang selanjutnya akan kami adakan juga sesi kedua dengan menghadirkan seluruh stake holder
terkait untuk mengevaluasi hal tersebut, bila perlu pecat kepala dinas dalam gugus tugas yang
tidak bisa bekerja dengan baik dan maksimal selama pandemi.
“Jika benar ada hak prikehidupan buat mereka dari anggran pandemi covid kota
palembang yang sangat besar 480 M, yang di duga 39 m dialokasikan ke Rumah Sakit/Dinkes dan
441 M dialihkan ke Dinas Terkait”
KESIMPULAN
Investigasi yang dijalani dari tanggal 12 Mei – 4 juni 2020 di 18 Kecamatan:
1. Tidak merata pembagian sembakonya (dibagi untuk orang terdekat saja)
2. Tidak semua masyarakat yang miskin mendapatkan bantuan sembako.
3. Bantuan hanya dapat 1 kali saja.
4. Jumlah isi sembako yang tidak sesuai atau tidak layak dan ternyata di bagi bagi isinya
agar jumlah orang penerimanya menjadi banyak.
5. Pengajuan masyarakat terhadap bantuan, hanya terealisasi 10%.
6. Akomodasi dan transportasi Rt untuk pembagian sembako tidak ada, sehingga
memakai ungan pribadi dan sehingga memungut uang dari warga, lewat pemotongan
bantuan.
7. Mendapat dobel bantuan.
8. Tidak singkron/perbedaan data masyarakat yang berhak menerima bantuan dari
Rt/Lurah dengan Dinas Sosial.
9. Birokrasi yang rumit membuat pendistribusian menjadi lama dan lambat.
10. Kurangnya Edukasi soal bahaya covid 19 di kampung kampung dan RT Rt
REKOMENDASI
1. LKPA SUMATERA SELATAN MENDESAK TIM GUGUS KOTA PALEMBANG UNTUK DI
EVALUASI, KARENA CARUT MARUT PELAKSANAAN PENANGAN COVID 19 DI SEKTOR
BANTUAN KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK COVID.

  2. LKPA SUMATERA SELATAN MENDESAK UNTUK DI EVALUSI HAMPIR SELURUH DINAS DINAS
TERKAIT, TERKHUSUS DINAS SOSIAL KOTA PALEMBANG YANG BEKERJA TIDAK MAXIMAL,
SEHINGGA BANYAK SEKALI MUNCUL POLEMIK-POLEMIK YANG TERJADI DIMASYARAKAT.
3. LKPA SUMATERA SELATAN MENDESAK UNTUK DIEVALUSI DINAS KESEHATAN, KARENA
BELUM OPTIMAL DALAM MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHATAN UNTUK MERAWAT
WARGA YANG ODP, PDP MAUPUN YANG POSITIF. CONTOH KASUS HASIL TEMUAN: DI
RS.BARI, DARI 40 TEMPAT TIDUR YANG AKAN DITINGKATKAN, BARU 10 YANG BISA
DIGUNAKAN DAN MENYEBABKAN KESULITAN TENAGA MEDIS SERTA MASYARAKAT YANG
AKAN DIRAWAT TERDAMPAK COVID. DAN SAMPAI BULAN JUNI PUN TIDAK ADA LANGKAH
KONGRIT UNTUK PERCEPATAN MENGOPTIMALKAN FASILITAS KESEHATA DI RS. BARI
TERSEBUT.

Febri zulian kordinator LKPA COVID-19 SUMSEL

FINI ARYA
SEKJEND

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.