Dua Pelaku Begal Dibekuk Polsek Rambutan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Dua pelaku begal yakni RH (18) dan NS (25) berhasil di bekuk oleh jajaran Polsek Rambutan Polres Banyuasin. Kedua pelaku diketahui merupakan warga dusun II Desa Salju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Rambutan AKP Makmun, SH mengatkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (02/06) sekira jam 10.30 WIB, diujung jalan Desa Parit Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, tepatnya didekat perumahan komunitas kebo rawa Desa Paret.
Para pelaku melakukan pembegalan dengan cara saat korban Pera Anggraini bersama dengan saksi sdri. Pita Nola berboncengan sepeda motor dan saat melintas di jalan Desa Parit, pelaku RH,
langsung menghadang dengan membawa kayu, menyuruh korban untuk memberhentikan sepeda motornya.
"Ketika berhenti pelaku RH menyuruh korban untuk turun , karena korban dan saksi berterik minta tolong, pelaku lainnya NS keluar dari semak semak dan langsung memukul menggunakan kayu yang mengenai lengan tangan kanan saksi Pita Nola, karena takut korban dan saksi turun dari motor dan berlari ke arah desa, dan pelaku berhasil mencuri motor milik pelaku serta membawanya kabur," kata Kapolsek Makmun saat di confirmasi, Rabu (03/06).
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkannya ke Polsek Rambutan dengan dasar laporan LP/ B-14/VI/2020/SS/BA/SEK RAMBUTAN, tgl 02 Juni 2020. Setelah mendapat informasi tentang kejadian pembegalan dengan kekerasan tersebut, selanjutnya Kapolsek Rambutan langsung menghubungi Polsek Pangkalan Lampam untuk dilakukan penghadangan.
Kemudian Kapolsek Rambutan memimpin anggota untuk laksankan KRYD diperbatasan Desa Siju dan Desa Pangkalan Lampam, begitupun dengan Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI langsung melaksanakan razia diperbatasan desa.
"Sekira jam 15.00 WIB, pelaku yang diduga melakukan pencurian melintas didaerah Pangkalan Lampam OKI dan berhasil diamankan, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambutan guna di Proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA type VARIO, BG-5369-ABM, Noka : MH1JFX119HK220671 Nosin : JFX1F1219974, warna PUTIH, tahun perakitan 2017.
"Juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK motor YAMAHA VEGA ZR, BG-5486-RT. beserta STNKnya dan 1(satu) celana jean warna abu abu milik pelaku NH yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian," tandas dia. (Suharni)
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Rambutan AKP Makmun, SH mengatkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (02/06) sekira jam 10.30 WIB, diujung jalan Desa Parit Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, tepatnya didekat perumahan komunitas kebo rawa Desa Paret.
Para pelaku melakukan pembegalan dengan cara saat korban Pera Anggraini bersama dengan saksi sdri. Pita Nola berboncengan sepeda motor dan saat melintas di jalan Desa Parit, pelaku RH,
langsung menghadang dengan membawa kayu, menyuruh korban untuk memberhentikan sepeda motornya.
"Ketika berhenti pelaku RH menyuruh korban untuk turun , karena korban dan saksi berterik minta tolong, pelaku lainnya NS keluar dari semak semak dan langsung memukul menggunakan kayu yang mengenai lengan tangan kanan saksi Pita Nola, karena takut korban dan saksi turun dari motor dan berlari ke arah desa, dan pelaku berhasil mencuri motor milik pelaku serta membawanya kabur," kata Kapolsek Makmun saat di confirmasi, Rabu (03/06).
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkannya ke Polsek Rambutan dengan dasar laporan LP/ B-14/VI/2020/SS/BA/SEK RAMBUTAN, tgl 02 Juni 2020. Setelah mendapat informasi tentang kejadian pembegalan dengan kekerasan tersebut, selanjutnya Kapolsek Rambutan langsung menghubungi Polsek Pangkalan Lampam untuk dilakukan penghadangan.
Kemudian Kapolsek Rambutan memimpin anggota untuk laksankan KRYD diperbatasan Desa Siju dan Desa Pangkalan Lampam, begitupun dengan Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI langsung melaksanakan razia diperbatasan desa.
"Sekira jam 15.00 WIB, pelaku yang diduga melakukan pencurian melintas didaerah Pangkalan Lampam OKI dan berhasil diamankan, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambutan guna di Proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA type VARIO, BG-5369-ABM, Noka : MH1JFX119HK220671 Nosin : JFX1F1219974, warna PUTIH, tahun perakitan 2017.
"Juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK motor YAMAHA VEGA ZR, BG-5486-RT. beserta STNKnya dan 1(satu) celana jean warna abu abu milik pelaku NH yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian," tandas dia. (Suharni)