DR Najib Asmani : Usulan Agar Hukum Adat disatukan dengan 4 Pilar Sangat Bagus
Prabumulih, KabaRakyatsumsel.id-Staf Ahli DPR RI yang juga tim tenaga ahli H Alex Noerdin anggota DPR RI DR H Najib Asmani mengaku sangat setuju atas usulan warga Prabumulih, agar hukum adat dapat disatukan dengan 4 Pilar Negara.
"Baru kali ini kita dapat usulan agar hukum adat disatukan dengan 4 Pilar negara," ujarnya usai sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digelar H Alex Noerdin-anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi 7 bidang ESDM. Namun ia juga menyatakan bahwa hal ini harus juga memperhatikan UU No 7 tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa.
"Ada UU No 7 Tahun 1974 yang mengatur Pemerintahan Desa yang berlaku saat ini dan akan langsung kita sampaikan kepada H Alex Noerdin," papar pria yang juga pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya ini.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Adat Prabumulih H Ahmad Azadin, yang juga mantan Ketua DPRD Prabumulih.(bmg)
"Baru kali ini kita dapat usulan agar hukum adat disatukan dengan 4 Pilar negara," ujarnya usai sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digelar H Alex Noerdin-anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi 7 bidang ESDM. Namun ia juga menyatakan bahwa hal ini harus juga memperhatikan UU No 7 tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa.
"Ada UU No 7 Tahun 1974 yang mengatur Pemerintahan Desa yang berlaku saat ini dan akan langsung kita sampaikan kepada H Alex Noerdin," papar pria yang juga pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya ini.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Adat Prabumulih H Ahmad Azadin, yang juga mantan Ketua DPRD Prabumulih.(bmg)