Disdukcapil Prabumulih Lakukan Layanan via Whatsapp
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id--Meskipun berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Prabumulih tetap tidak akan merubah peraturan yang telah ditetaokan bagi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan instansi yang merupakan salah satu lembaga vital ini dalam
prakteknya belum bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan secara
manual.
Dengan begitu meskipun New Normal telah diterapkan, Disdukcapil
Prabumulih hanya akan menerima permohonan pelayanan melalui Sistem
Daring atau pelayanan secara onlineonline melalui media WhatsApp.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot
Prabumulih Haryadi mengatakaan jika Capil merupakan salah satu tempat
rawan beresiko yang bisa menjadi tempat penyebaran virus, untuk itu
pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal berkenaan
dengan SOP Protkes Covid-19 guna menghindari penyebaran kembali virus
covid-19 yang sampai saat ini memang belum ada vaksin maupun obatnya.
”Begitu New Normal diberlakukan, maka dengan sendirinya semua aktivitas
akan kembali seperti biasa, tapi tidak dengan kami yang bersinggungan
langsung dengan masyarakat, maka tentu saja akan rentan bagi pegawai
dari terpapar virus, untuk itu tentu saja kita tetap akan menerapkan
protokol kesehatan di Disdukcapil sampai keadaan benar-benar membaik, ”
katanya ketika dibintangi diruang kerjanya, senin (08/06/2020).
Ketika disinggung mengenai penggunaan sistem Daring, Heryadi menilai hal
itu lebih efektif dalam pelaksanaannya, meskipun diakuinya jika masih
ada warga yang kurang memahami atau bahkan merasa keberatan menggunakan
pelayanan dengan sistem Daring.
”Dengan Daring sebenarnya lebih efektif dan efisien, warga bisa
mengakses dari rumah jadi tidak perlu bolak-balik ke Capil. Namun, tentu
tidak semua warga paham dalam menggunakan sistem Daring yang memang
belum terlalu lama kita sosialisasikan," terangnya
"Maka dari situ, kedepan kita akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan
untuk menjembatani bagi warga yang belum memahami mengirim berkas
melalui Daring,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Haryadi menuturkan jika nanti kedepannya Kemendagri
menginstruksikan untuk mengubah bentuk pelayanan yang ada, pihaknya
tentu akan siap, meskipun begitu protokol kesehatan standar covid akan
tetap saja di berlakukan.
“Begitu New normal benar-benar diberlakukan dan Kemendagri menginstruksikan mengubah bentuk pelayanan, kami siap melakukan pelayanan dan untuk semua sarana penunjang yang ditetapkan dalam standar Protkes covid sudah kami persiapkan secara maksimal,” pungkasnya. (ms)
“Begitu New normal benar-benar diberlakukan dan Kemendagri menginstruksikan mengubah bentuk pelayanan, kami siap melakukan pelayanan dan untuk semua sarana penunjang yang ditetapkan dalam standar Protkes covid sudah kami persiapkan secara maksimal,” pungkasnya. (ms)