Di duga PT. Bayung Argo Sawita Tidak Taat Pertokol Kesehatan
Bayung Lencir,Kabarakyatsumsel.id - Upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19 menjadi parhatian serius baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya di Musi Banyuasin.
Dari perang melawan Covid 19 hingga memutuskan berdamai dengan hidup berdampingan dengan Covid 19 yaitu New Normal Life. Semua orang harus membiasakan diri dengan tatanan kehidupan baru dengan mematuhi pertokol kesehatan.
Namun ada perusahan Sawit di kecamatan Bayung Lencir, yaitu PT. Bayung Argo Sawita yang diduga sepelekan Covid 19, bagaimana tidak di perusahannya disinyalir tidak diberlakukan pertokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini di lapangan, Kamis ( 18/06/2020 ) pertokol kesehatan tidak diberlakukan, terlihat di pos pengamanan satpam atau security perusahaan tidak menggunakan masker, juga tidak melakukan pengecekan suhu tubuh serta tidak tampak ada tempat mencuci tangan, begitupun dengan beberapa sopir yang wara-wiri keluar masuk perusahaan, tidak menggunakan masker dan tidak di periksa di pos pengamanan.
Manager PT. BAS melalui Humasnya Rio saat akan dijumpai tim POM Covid 19 menolak kunjungan tim POM dan berdalih sedang tidak berada ditempat dan tidak mempersilahkan tim POM untuk masuk ke wilayah kerja seperti yang disampaikan satpam kepada Tim POM.
Juru bicara POM Covid 19 Muhammad Patoni,S.Hi saat di bincangi menyayangkan pihak PT. BAS yang terkesan tidak kooperatif "Kami kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak kooperatif akan kehadiran kami sebagai bagian dari gugus tugas Musi Banyuasin dalam hal ini melaksanakan sosialisasi kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan protokol Covid 19 di wilayah kerjanya"Pungkasnya.
Selanjutnya, Patoni mengatakan bahwa "Dari pantauan kami diduga perusahaan tersebut tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti security perusahaan yang tidak menggunakan masker, begitupun sopir-sopir yang lalu lalang tanpa menjalani pemeriksaan atau pengecekan suhu tubuh dan menggunakan masker, itu terlihat di pintu gerbang perusahaan tersebut"Katanya.
Dan Patoni menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2020 Tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ) Dan Pertokol Pencegahan Covid 19 di Perusahaan dan Keptusan mentri kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/328//2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disearse 2019 (Covid 19) di tempat kerja perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi diduga bahwa perusahaan tidak patuh protokol kesehatan.
"Aturannya kan sudah jelas, berarti perusahaan tidak patuh, dan hal ini akan kami laporkan ke Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin supaya dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan protokol kesehatan"Ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan PT. BAS Yaqut saat di konfirmasi via whatsapp mengatakan "PT BAS selama ini telah melaksanakan protokol covid 19 sesuai dengan arahan pemerintah seperti Semua karyawan, sopir, tamu yang akan masuk lokasi perusahaan wajib menggunakan masker dan di periksa suhu badannya apabila tergolong tinggi tidak diperbolehkan masuk, Masuk ke chamber penyembur disinfektan dan Mencuci tangan"
"Terkait kunjungan tim POM sehubungan dengan posisi humas tidak berada di tempat karena belum ada janji sebelumnya, setelah mendapat info adanya kunjungan tim POM Humas segera menghubungi Ketua Tim dan melakukan janjian untuk bertemu"
Yaqut juga mengirimi pesan "Dan yang di poto tersebut masih diluar lokasi perusahaan, apabila sudah masuk sudah dilakukan protokol tersebut"dikutip dari pesan whatsappnya
(Rdi)