Curi Hewan Ternak Ikan Paten, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id- Akibat perbutan nya, ibu rumah tangga yakni YA (41) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas kasus pencurian hewan ternak ikan paten milik korban M. Rasid Alfarisi (32), yang terjadi pada Kamis (11/06) sekira pukul 11.00 WIB.
YA, pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan warga Desa Pasir Putih, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sementara korban beralamat dijalan Bambang Utoyo Lorong Sianjur III No. 07 RT. 01RW. 01 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang.
"Modus operandi Pelaku melakukan pencurian hewan ternak jenis ikan menggunakan jaring dan berhasil menjaring sebanyak 50 kg bersama temannya a.n IS (DPO)," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni, Jum'at (12/06).
Dikatakan Kapolsek, kronologis kejadian dimana Pada Kamis 11 juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr YA dan IS masuk ke kolam ternak ikan patin milik korban dan menjaring ikan patin sebanyak 50 kg."Ternyata aksi pencurian ini diketahui oleh korban," katanya.
Dijelaskannya, pada malam kejadian korban yang melihat di kolam miliknya ada cahaya penerangan langsung menelfon anggota Polsek Talang Kelapa untuk meminta bantuan penangkapan, anggota piket langsung ke TKP dan mengamankan tersangka tersebut beserta barang bukti (BB).
'Namun tersangka a.n IS berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran hingga sekarang. Atas dasar tersebut tersangka YA dan BB berupa Ikan patin 2 karung sebanyak 50 kg, Pelet ikan 2 kantong dan Sarung untuk menjaring diamankan di mako Polsek Talang Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Suharni)
YA, pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan warga Desa Pasir Putih, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sementara korban beralamat dijalan Bambang Utoyo Lorong Sianjur III No. 07 RT. 01RW. 01 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang.
"Modus operandi Pelaku melakukan pencurian hewan ternak jenis ikan menggunakan jaring dan berhasil menjaring sebanyak 50 kg bersama temannya a.n IS (DPO)," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni, Jum'at (12/06).
Dikatakan Kapolsek, kronologis kejadian dimana Pada Kamis 11 juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr YA dan IS masuk ke kolam ternak ikan patin milik korban dan menjaring ikan patin sebanyak 50 kg."Ternyata aksi pencurian ini diketahui oleh korban," katanya.
Dijelaskannya, pada malam kejadian korban yang melihat di kolam miliknya ada cahaya penerangan langsung menelfon anggota Polsek Talang Kelapa untuk meminta bantuan penangkapan, anggota piket langsung ke TKP dan mengamankan tersangka tersebut beserta barang bukti (BB).
'Namun tersangka a.n IS berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran hingga sekarang. Atas dasar tersebut tersangka YA dan BB berupa Ikan patin 2 karung sebanyak 50 kg, Pelet ikan 2 kantong dan Sarung untuk menjaring diamankan di mako Polsek Talang Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Suharni)