Aksi Damai Warnai Sidang Gugatan Perdata PT GPU Terhadap PT SKB
Massa perwakilan Serikat Pekerja Pertanian Sumsel memberikan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Palembang Bongbongan Silaban
Palembang, KabaRakyatSumsel.id — Sejumlah 20 orang perwakilan elemen masyarakat dan buruh perkebunan di bawah naungan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumsel (SP-PP KSPSS) 1973 menggelar aksi damai disela-sela lanjutan sidang perdata kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan kebun sawit seluas 3.850 hektar antara PT Gorby Putra Utama dan PT Sentosa Kurnia Bahagia yang digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (16/6).
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan PN Palembang berpakaian sipil ini.
Massa menyuarakan keprihatinan sekaligus dukungan atas kasus yang terjadi karena dikhawatirkan bakal berdampak terhadap buruh perkebunan di bawah naungan PT SKB yang berjumlah sekitar 400-an orang ini.
“Penyerobotan dan pengerusakan lahan PT SKB yang diduga dilakukan perusahaan tambang PT GPU sangat kami sayangkan. Karena sepengetahuan kami lahan PT GPU itu berlokasi di Mura, sedangkan kebun sawit milik Haji Halim ada di Muba,” ungkap Koordinator Aksi (Korak) Kgs Zainudin saat menyampaikan orasinya di depan gedung PN Palembang Klas IA Khusus.
Dikatakan Zainuddin, jika nantinya putusan majelis hakim sampai merugikan buruh dan pekerja SKB yang terancam kehilangan mata pencahariannya, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar bertindak dengan seadil-adilnya. Termasuk dengan mempertimbangkan kearifan lokal, jangan sampai keberadaan investor luar Sumsel seperti PT GPU ini jusrtru menyusahkan warga lokal,” tegas Zainuddin didampingi Mgs Rudi Soleh selaku koordinator lapangan (korlap).
Massa yang menunggu didepan halaman PN Palembang akhirnya ditemui Ketua PN Palembang Klas 1A Khusus, Bongbongan Silaban,SH,MH.
Dihadapan massa Bongbongan memastikan majelis hakim dalam menyidangkan sebuah perkara bersifat independen dan bakal memutuskan sesuai fakta dan bukti di persidangan.
“Dalam setiap putusan hakim pastinya akan ada pro dan kontranya silahkan saja karena itu hak setiap warga negara. Termasuk dalam persidangan perkara antara PT SKB dan PT GPU ini silahkan untuk dikawal,”katanya yang menerima secara langsung surat pernyataan dari SP PP KSPSS 1973.
Sedangkan sidang lanjutan gugatan yang diajukan PT GPU selaku penggugat dan PT SKB selaku tergugat dan Pemkab Muba selaku turut tergugat yang digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus Selasa hari ini kembali ditunda karena ketidakhadiran penggugat dalam hal ini Dirut PT GPU I Wayan Sujasman maupun kuasa hukumnya tanpa pemberitahuan.
Sunggul Simanjuntak SH MH selaku ketua majelis hakim yang membuka persidangan akhirnya menunda persidangan pada Kamis, 2 Juli 2020 mendatang. Kembali tertundanya sidang akibat ketidakhadiran penggugat ini menuai reaksi dari pihak tergugat dan turut tergugat.
“Ini sidang perdana setelah proses mediasi yang ternyata penggugat kembali tidak hadir. Jika dalam ketidakhadiranya saat mediasi ada melayangkan surat dengan dalih pemberlakuan PSBB di Jakarta karena Covid-19 kali ini tidak ada surat sama sekali,” ungkap kuasa hukum Pemkab Muba selaku turut tergugat, Adv.Redho Junaidi SH MH
Akibat ditunda sidang membuat kecewa kuasa hukum PT SKB, Lisa Merida SH MH bahkan sejak awal dirinya menilai PT GPU tidak serius dalam melayangkan gugatan.
“Kita tunggu dua minggu kedepan apabila kembali tidak hadir kami meminta majelis hakim untuk menggugurkan gugatan ini,”kata Lisa
Sementara itu, seperti di persidangan terdahulu sidang kemarin juga dihadiri sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya nampak sejumlah anggota Banser NU Kota Palembang yang dipimpin langsung Ketuanya, Momon Wahyudi,SE.
“Kami sengaja datang di persidangan ini untuk memberikan dukungan moril kepada mustasyar sekaligus sesepuh PWNU Sumsel Pak Kms H Halim yang kini tengah menjalani sidang gugatan, ujarnya.(AF)