PT. RAJAWALI DUTA PERTIWI (OUTSOURSING) PHK PEKERJA SECARA SEPIHAK TANPA ALASAN YANG JELAS.
WAY KANAN, KabaRakyatsumsel.com - Menurut Himpunan di Lapangan PT Rajawali Duta Pertiwi (Outsoursing) Pemberhentian secara sepihak terhadap dua pekerja (buruh) tanpa alasan yang jelas . Sabtu (29/02/2020) Siang.
Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier.
Menurut Pantauan di lapangan
Aman jaya (AJP) melalui PT.PALM LAMPUNG PERSADA
Tertelak di kecamatan Bumi Agung Way Kanan Salah satu perusahaan yang menggunakan jasa petugas keamanan outsoursing dari penyedia jasa PT.RAJAWALI DUTA PERTIWI Bandar Lampung.
Kedua perusahaan ini Bermitra Untuk melengkapi jumlah pekerja ,
Jumlah petugas keamana (security) outsoursing yang di tempat kerjakan di PT.PALM LAMPUNG PERSADA ,ada sekitar 11 Orang (anggota),Meski jumlah nya terhitung minim,Namun Mayoritas Mereka adalah Tenaga kerja Lokal Asli Pribumi,Betapa susahnya Untuk masuk dan bekerja di perusahaan yang ada daerah mereka sendiri,minim nya Lowongan dan keterbatasan karyawan, ahirnya mereka masuk bekerja melalui jalur outsourcing.
Pemutusan kerja secara sepihak oleh PT.Rajawali Duta Pertiwi kepada dua orang pekerja (Buruh) tanpa alasan yang jelas.PHK secara sepihak membuat salah satu Pekerja geram dengan pihak perusahaan tersebut.
Saat di wawancarai Awak Media
Prenda (25) merasa keberatan atas di berhentikan nya tanpa alasan yang jelas,bahkan masa kontrak nya masih panjang sampai bulan april 2020.
Sangat disayangkan sekali tanpa solusi dan tanpa alasan yang pasti.
Sementra itu, salah satu nya lagi yang menjadi korban PHK secara sepihak Rio Anggara menjelaskan Gaji yang tidak sesuai dengan UMP ,tanpa tunjangan,dan hanya gaji pokok saja.
"Saya tidak tau sebetulnya bagaimana sistem pembayaran kerja di perusahaan ini,karena peruhasaan tidak transparan,terkadang ada potongan,awaLnya gaji saya hanya 1,8/perbulan ,setelah 2 tahun bekerja Gaji saya naik menjadi 2 juta.
Hanya Gaji pokok saja yang kami terima ,tanpa ada tunjangan dll.
Tidak ada perbedaan dengan masa lama nya kerja,dan dengan baru bekerja,Gaji saya dan kawan" semua sama ,padahal bila dipikir banyak yang duluan mereka masuk bekerja ,ada juga yang masih baru masuk bekerja,namun semua gaji sama Rata,(11 anggota), Tidak ada Nilai prestasi apalagi sampai ada apresiasi ,
Belum lagi kami setiap satu tahun sekali di wajibkan untuk Registrasi perpanjangan kontrak kerja dengan biaya ADM yang Hampir satu bulan gaji,(3/4) dari gaji pokok.bila kami tidak mengikuti aturan yg ditentukan oleh PT.RAJAWALI DUTA PERTIWI (perusahaan outsoursing/penyedia jasa) maka akan diberhentikan bekerja (PHK Tanpa pesangon).
Kondisi ini berat,bekerja yang tidak sesuai dengak HAK Buruh,namun saya tetap bertahan demi memenuhi kebutuhan Keluarga (Anak,istri) saya".Ujar Rio Anggara.
Lebih Lanjut Rio Mengatakan
Harapan saya ,kepada pihak dinas Terkait DEPNAKER Bisa memperhatikan Hak Hak kami sebagau pekerja Buruh perusahaan,jika perlu ada nya Sidak perusahaan". Tegas nya.
Sampai Berita Ini di Turunkan Awak Media Sudah Berusaha Mengkonfirmasi Melalui telphone Seluler Koordinator Lapangan Pihak Perusahaan terkait Tetapi Belum Ada Jawaban.
Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier.
Menurut Pantauan di lapangan
Aman jaya (AJP) melalui PT.PALM LAMPUNG PERSADA
Tertelak di kecamatan Bumi Agung Way Kanan Salah satu perusahaan yang menggunakan jasa petugas keamanan outsoursing dari penyedia jasa PT.RAJAWALI DUTA PERTIWI Bandar Lampung.
Kedua perusahaan ini Bermitra Untuk melengkapi jumlah pekerja ,
Jumlah petugas keamana (security) outsoursing yang di tempat kerjakan di PT.PALM LAMPUNG PERSADA ,ada sekitar 11 Orang (anggota),Meski jumlah nya terhitung minim,Namun Mayoritas Mereka adalah Tenaga kerja Lokal Asli Pribumi,Betapa susahnya Untuk masuk dan bekerja di perusahaan yang ada daerah mereka sendiri,minim nya Lowongan dan keterbatasan karyawan, ahirnya mereka masuk bekerja melalui jalur outsourcing.
Pemutusan kerja secara sepihak oleh PT.Rajawali Duta Pertiwi kepada dua orang pekerja (Buruh) tanpa alasan yang jelas.PHK secara sepihak membuat salah satu Pekerja geram dengan pihak perusahaan tersebut.
Saat di wawancarai Awak Media
Prenda (25) merasa keberatan atas di berhentikan nya tanpa alasan yang jelas,bahkan masa kontrak nya masih panjang sampai bulan april 2020.
Sangat disayangkan sekali tanpa solusi dan tanpa alasan yang pasti.
Sementra itu, salah satu nya lagi yang menjadi korban PHK secara sepihak Rio Anggara menjelaskan Gaji yang tidak sesuai dengan UMP ,tanpa tunjangan,dan hanya gaji pokok saja.
"Saya tidak tau sebetulnya bagaimana sistem pembayaran kerja di perusahaan ini,karena peruhasaan tidak transparan,terkadang ada potongan,awaLnya gaji saya hanya 1,8/perbulan ,setelah 2 tahun bekerja Gaji saya naik menjadi 2 juta.
Hanya Gaji pokok saja yang kami terima ,tanpa ada tunjangan dll.
Tidak ada perbedaan dengan masa lama nya kerja,dan dengan baru bekerja,Gaji saya dan kawan" semua sama ,padahal bila dipikir banyak yang duluan mereka masuk bekerja ,ada juga yang masih baru masuk bekerja,namun semua gaji sama Rata,(11 anggota), Tidak ada Nilai prestasi apalagi sampai ada apresiasi ,
Belum lagi kami setiap satu tahun sekali di wajibkan untuk Registrasi perpanjangan kontrak kerja dengan biaya ADM yang Hampir satu bulan gaji,(3/4) dari gaji pokok.bila kami tidak mengikuti aturan yg ditentukan oleh PT.RAJAWALI DUTA PERTIWI (perusahaan outsoursing/penyedia jasa) maka akan diberhentikan bekerja (PHK Tanpa pesangon).
Kondisi ini berat,bekerja yang tidak sesuai dengak HAK Buruh,namun saya tetap bertahan demi memenuhi kebutuhan Keluarga (Anak,istri) saya".Ujar Rio Anggara.
Lebih Lanjut Rio Mengatakan
Harapan saya ,kepada pihak dinas Terkait DEPNAKER Bisa memperhatikan Hak Hak kami sebagau pekerja Buruh perusahaan,jika perlu ada nya Sidak perusahaan". Tegas nya.
Sampai Berita Ini di Turunkan Awak Media Sudah Berusaha Mengkonfirmasi Melalui telphone Seluler Koordinator Lapangan Pihak Perusahaan terkait Tetapi Belum Ada Jawaban.