Warga Tuntut PT MAR Ganti Rugi
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Akses jalan yang dilalui PT Mitra Aneka Rezki (MAR) pernah disoal warga pada 30 Agustus 2018 lalu karena belum ada ganti rugi dari perusahaan dan kini kasus lahan itu terus berlanjut.
Bahkan pernah dimediasi oleh Pj Sekda Dr H M Senen Har diruang rapat, Selasa (19/11). Hanya saja hasil mediasi ini masih menemui jalan buntu sebab dari pihak perusahaan belum mau ganti.
Lahan yang lokasinya di Desa Meranti Kecamatan Soak Tapeh luasnya 8992 M2 kini berstatus milik Achmad Rivai (Kuyung Kritis) telah mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp. 1.796.400.000.
Tuntutan ganti rugi saat itu, ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Meranti dengan melayangkan surat ke pihak perusahaan pada 6 September 2018 agar menyelesaikan pengajuan masyarakat terkait ganti rugi akses jalan yang dilintasi perusahaan.
Pada 17 Oktober 2018, kedua pihak dimediasi oleh Camat Soak Tapeh untuk membuktikan legalitas hak kepemilikan tanah. Setelah itu dilakukan pengecekan bersama kelompok masyarakat ternyata tanah itu sudah dioperalihkan ke Acmad Rivai (Kuyung Kritis)
“Kami minta ada etikat baik dari pihak perusahaan untuk menganti rugi yang nilainya sesuai yang kita ajukan,”ujar Zaidit Sarjono jubir Kuyung Kritis selaku pemilik lahan.
Apabila lahan itu tidak ada ganti rugi dari perusahaan, maka dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan jalan itu akan ditutup dengan portal.”Sekali ini jika tidak ada penyelesaian dari PT MAR maka jalan tidak boleh dilewati lagi,”tegasnya.
Terpisah Pj Sekda DR Senen Har saat dikonformasi, Rabu (05/02) mengatakan pihaknya akan menurunkan tim verifikasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang dipersoalkan ke pihak perusahaan terkait minta ganti rugi.
“Apakah lahan itu benar milik Bapak Achmad Rivai (Kuyung Kritis) yang dioperalihkan 7 orang warga atau masih milik 7 orang warga yang belum ada jual beli. Jangan sampai ada kekeliruan dalam ganti rugi nanti,”katanya (Adm)
Bahkan pernah dimediasi oleh Pj Sekda Dr H M Senen Har diruang rapat, Selasa (19/11). Hanya saja hasil mediasi ini masih menemui jalan buntu sebab dari pihak perusahaan belum mau ganti.
Lahan yang lokasinya di Desa Meranti Kecamatan Soak Tapeh luasnya 8992 M2 kini berstatus milik Achmad Rivai (Kuyung Kritis) telah mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp. 1.796.400.000.
Tuntutan ganti rugi saat itu, ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Meranti dengan melayangkan surat ke pihak perusahaan pada 6 September 2018 agar menyelesaikan pengajuan masyarakat terkait ganti rugi akses jalan yang dilintasi perusahaan.
Pada 17 Oktober 2018, kedua pihak dimediasi oleh Camat Soak Tapeh untuk membuktikan legalitas hak kepemilikan tanah. Setelah itu dilakukan pengecekan bersama kelompok masyarakat ternyata tanah itu sudah dioperalihkan ke Acmad Rivai (Kuyung Kritis)
“Kami minta ada etikat baik dari pihak perusahaan untuk menganti rugi yang nilainya sesuai yang kita ajukan,”ujar Zaidit Sarjono jubir Kuyung Kritis selaku pemilik lahan.
Apabila lahan itu tidak ada ganti rugi dari perusahaan, maka dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan jalan itu akan ditutup dengan portal.”Sekali ini jika tidak ada penyelesaian dari PT MAR maka jalan tidak boleh dilewati lagi,”tegasnya.
Terpisah Pj Sekda DR Senen Har saat dikonformasi, Rabu (05/02) mengatakan pihaknya akan menurunkan tim verifikasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang dipersoalkan ke pihak perusahaan terkait minta ganti rugi.
“Apakah lahan itu benar milik Bapak Achmad Rivai (Kuyung Kritis) yang dioperalihkan 7 orang warga atau masih milik 7 orang warga yang belum ada jual beli. Jangan sampai ada kekeliruan dalam ganti rugi nanti,”katanya (Adm)