Program Pasar Murah Berubah, Sasar Masyarakat Miskin Sesuai BDT
MUBA Kabarakyatsumsel.com - Upaya pengentasan masyarakat miskin terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini Program Pasar Murah yang dijalankan Dinas Perdagangan dan Perindusttian (Disdagprin) dirubah.
"Ini bagian dari instruksi Bupati dan Wakil Bupati Muba agar dapat melaksanakan program dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Muba," ujar Plt Kepala Disdagperind melalui Kabid Bapokting Akhmad Fanfani Syafri, Selasa (4/2/2020).
Dikatakan Fanfani, sebelumnya Program Pasar Murah diperuntukkan untuk menetralisir harga pasar daat terjaadi keniakan harga, namun tahun ini penerapan program tersebut berubah dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai Basic Data Terpadu (BDT).
"Tahun ini kita merubah pola program pasar murah, dimana masyarakat miskin penerima program ini nanti akan dibuatkan SK Khusus sesuai dengan BDT yang terferifikasi," jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, SK Bupati Musi Banyuasin tentang Penyelanggaraan Program Pasar Murah dalam rangka Penurunan angka Kemiskinan Tahun 2020 dan telah ditanda tangani. Dimana berbagai persiapan dan tajan tengah dilakukan pihaknya.
"Nantinya masyarakat miskin yang kita sasar adalah sesuai data BDT dalam katagori miskin Desil 2. Desil 3 dan Desil 4 , karena program ini sistemnya adalah subsidi sembako artinya masyarakat membeli dengan harga dibawah nilai pasar, dan yang berhak membeli adalah masyarakat yang masuk dalam data BDT di masing masing kecamatan," beber dia.
Dengan demikian, lanjut Fanfani, prigram tersebut dapat membantu mengurangi beban hidup masyarakat dalam menyediakan kebutuhan pokok. Dimana sesuai dengan DPA TH 2020 akan di sasar 6.500 kepala keluarga di sembilan kecamatan. "Sedangkan untuk tahun 2021 nanti kita mengusulkan program ini dilaksanakan di 14 kecamatan dalam wilayah Muba dengan pola yang sama," ucap dia.
Terpisah, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, sebelumnya mengatakan, bahwa Pemkab Muba sangat serius mengentaskan kemiskinan hingga ke kawasan pelosok. "Jadi, pola pasar murah ini diperuntukkan hanya untuk warga miskin yang terdaftar dalam BDT," ujarnya.
Pola ini, lanjut Dodi, kita harapkan dapat berdampak positif untuk meringankan sedikit beban warga pra sejahtera di Muba yang membutuhkan sembako murah. "Kita inginkan nanti penyalurannya bisa merata dan benar-benar dirasakan warga pra sejahtera di Muba," dan saya minta camat kades dan lurah monitor dan pastikan warga pra sejatera yang berada diwilayahnya dan pola pasar murah ini diperuntukan bagi mereka yang terdarftar dalam BDT sesuai wilayah masing masing kordinasi antar OPD sebagai Bahan Tindak lanjut bersama pungkasnya.(Redi.ril)