Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"
JAMBI, KabaRakyatsumsel.com - Terkait tulisan Medsos yang mengarah menghina profesi wartawan,
Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH akan melaporkan akun
Facebook atas nama ANDI SUWANDI kepihak yang berwajib, Jumat
(07/02/2020).
Bertempat di kantor Redaksi Desa
Salam Buku kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Fikri
Yanto.SH mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa staff
Redaksi dan Penasehat hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti
persoalan postingan yang diunggah ANDI SUWANDI.
Seperti
diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook ANDI SUWANDI
menulis (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu
???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah
wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.
Melihat
postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun
tersebut, sontak saja membuat pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto.
SH. Bersama Wakil Pimpinan Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di
provinsi Jawa Barat merasa geram, melalui perwakilan Jawa Barat Bachtiar
mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media
karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom
komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.
"Akun
tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya
kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini,
orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena
mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan".
Tandas Fikri.
Lanjutnya, atas Penghinaan atau
pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27
ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga
termasuk perbuatan pidana.
Langkah itu Fikri
akan memproses secara hukum dengan peebuatan pencemaran nama baik dan UU
ITE yang di mana di unggah melalui jejaring sosial media pada kolom
komentar Facebook.
"Atas kejadian tersebut Pimred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib ".ungkapnya.(team)