Polres Banyuasin Sosialisasikan PP No 60 Tahun 2016, Buat SKCK dipungut Rp 30.000
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com- Polres Banyuasin terus melakukan sosialisasi kenaikan biaya penerbitan SKCK didasari dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Intel AKP Tatang Yulianto SH menjelaskan jika kenaikan biaya SKCK ini terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah. Kata dia, sejak 6 Januari 2017 lalu, Polres Banyuasin telah melayani pembuatan SKCK dengan pungut biaya Rp 30 ribu.
"Sejak tanggal 6 Januari 2017 kita sudah menerapkan PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Sejauh ini masyarakat sudah mengerti dan tidak terlalu terkejut sebab kita selalu melakukan sosialisasi," ujar dia.
Pembuatan SKCK ini, menurut Kasat Intel diperlukan berbagai urusan tapi khusus untuk melamar PNS/TNI/POLRI harus melampirkan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Itu tambahan dari syarat-syarat yang telah ditentukan seperti Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP, Akte Kelahiran/Kenal Lahir, Copy Sidik Jari dan Foto 4×6 =3 lembar dan 3×4 = 1 lembar.
“Pembuatan SKCK tidak boleh ada perantara dikarenakan yang bersangkutan harus mengisi formulir dan kartu TIK. Selain itu pendaftraran SKCK bisa dilakukan secara online dengan website www.skck.Poldasumsel.com," beber dia.
Mulyono mengaku selama ini pihaknya selalu gencar melakukan sosialisasi lewat media sosial dan famplet kepada masyarakat, sejak peraturan itu berlaku. Hal ini guna mengantisipasi penilaian negatif dari masyarakat.
“Meskipun ada perubahan, alhamudulilah dengan dikenakan tarif yang baru, sejauh ini pembuatan SKCK ramai dan tidak ada yang merasa keberatan,” terang dia.
Kenaikan tarif ini, pihaknya juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. “ Kami upayakan bagi yang mengurus perpanjang dan bikin yang baru SKCK tidak sampai menunggu lama. Bila perlu 15 menit selesai yg penting persyaratan lengkap,” pungkas dia. (Suharni)
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Intel AKP Tatang Yulianto SH menjelaskan jika kenaikan biaya SKCK ini terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah. Kata dia, sejak 6 Januari 2017 lalu, Polres Banyuasin telah melayani pembuatan SKCK dengan pungut biaya Rp 30 ribu.
"Sejak tanggal 6 Januari 2017 kita sudah menerapkan PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Sejauh ini masyarakat sudah mengerti dan tidak terlalu terkejut sebab kita selalu melakukan sosialisasi," ujar dia.
Pembuatan SKCK ini, menurut Kasat Intel diperlukan berbagai urusan tapi khusus untuk melamar PNS/TNI/POLRI harus melampirkan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Itu tambahan dari syarat-syarat yang telah ditentukan seperti Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP, Akte Kelahiran/Kenal Lahir, Copy Sidik Jari dan Foto 4×6 =3 lembar dan 3×4 = 1 lembar.
“Pembuatan SKCK tidak boleh ada perantara dikarenakan yang bersangkutan harus mengisi formulir dan kartu TIK. Selain itu pendaftraran SKCK bisa dilakukan secara online dengan website www.skck.Poldasumsel.com," beber dia.
Mulyono mengaku selama ini pihaknya selalu gencar melakukan sosialisasi lewat media sosial dan famplet kepada masyarakat, sejak peraturan itu berlaku. Hal ini guna mengantisipasi penilaian negatif dari masyarakat.
“Meskipun ada perubahan, alhamudulilah dengan dikenakan tarif yang baru, sejauh ini pembuatan SKCK ramai dan tidak ada yang merasa keberatan,” terang dia.
Kenaikan tarif ini, pihaknya juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. “ Kami upayakan bagi yang mengurus perpanjang dan bikin yang baru SKCK tidak sampai menunggu lama. Bila perlu 15 menit selesai yg penting persyaratan lengkap,” pungkas dia. (Suharni)