Pemkab Muba Targetkan 100 Persen Pelaporan e-LHKPN
SEKAYU Kabarakyatsumsel.com - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menargetkan 100% pelaporan e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2019 bagi wajib LHKPN dalam Kabupaten Muba.
Menurut laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba Sunaryo SSTP MM dalam acara sosialisasi dan evaluasi pelaporan e LHKPN bagi wajib LHKPN di Kabupaten Muba dan pendelegasian administrasi kepegawaian, pelaporan e-LHKPN Kabupaten Muba pada tahun 2017 dan 2018 telah 100%, dan diharapkan mencapai hasil yang sama pada pelaporan e-LHKPN berikutnya.
Sementara realisasi sampai hari ini dari 408 wajib lapor LHKPN telah mencapai 57,84% atau 236 wajib lapor yang sudah melakukan pelaporan dan yang belum 172 orang.
"Kami mohon kerjasamanya kita masih ada waktu satu bulan lagi sampai 31 Maret 2020 untuk menyelesaikan laporan ini terkait target 100%," kata Sunaryo.
Ia mengatakan kalau tidak menyampaikan LHKPN sampai pada akhir Maret 2020 akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa penundaan pembayaran TPP bagi mereka yang lalai dan belum melaporkan atau menyampaikan LHKPN .
Lanjutnya terkait untuk pendelegasian kewenangan pemberian cuti dan penandatanganan kenaikan gaji berkala, seluruh pegawai dibawah Organisasi Perangkat Daerah tahun ini diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah.
"Kenaikan gaji berkala, Bupati Muba melimpahkan kewenanganya kepada Sekda Muba untuk Kepala Perangkat Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum untuk seluruh pegawai yang ada di Bagian Sekretariat Daerah, sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah," tuturnya.
Sementara itu Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi yang membuka kegiatan yang diikuti, para asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan Para Camat tersebut menghimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN untuk segera melakukan pelaporan mengingat waktu diberikan hanya tinggal satu bulan lagi dan wajib ditindaklanjuti jika tidak ingin dikenakan sanksi penundaan TPP sesuai Regulasi yang kita terapkan
"Untuk pendelegasian kewenangan kepada OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) kami minta tolong disikapi dengan baik dan jangan disalahgunakan," sesuaikan dengan SOP dan Mekanisme peraturan yang berlaku tegasnya.
Apriyadi juga mengucapkan terima kasih kepada BKPSDM Muba yang telah banyak melakukan terobosan atau inovasi baru.
"Terima kasih mudah-mudahan BKPSDM kita ini menjadi rujukan bagi BKPSDM daerah lain," pungkas Sekda Muba.(Redi.ril)