Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Rambutan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Setelah buron kurang lebih dua bulan Yogi Bin Dul Mukti tersangka pelaku pencurian yang terjadi pada Selasa (31/12) 2019 kulul 22.00 WIB, akhirnya berhasil di ringkus Polisi Sektor (Polsek) Rambutan Polres Banyuasin.
Pelaku telah elakukan Pencurian di Rumah korban Rais Bin Rozak alias Yek yang merupakan Warga Desa Menten Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Rambutan AKP Makmun Nartawinata, SH mengatakan, Modus operandi dengan cara pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dan merusak kunci gembok yang digunakan untuk mengunci pintu belakang rumah korban.
"Lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Pucuk senapan angin laras panjang merk Cannon cal 177 Model 707 no.AE090502 Warna coklat bergagang kayu warna merah hati, lalu keluar lewat pintu belakang," kata Kapolsek, Senin (10/02).
Kemudian pada Jum'at (07/02) sekira 18.00 WIB korban datang melaporkan kejadian pencurian di rumahnya yang terjadi pada Tanggal 31 Desember 2019 sekira Jam 22.00 WIB dan mengatakan bahwa mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek, korban berhasil memancing untuk membeli barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang merk Canon Cal 177 Model 707 No.AE090502 warna Coklat bergagang kayu warna merah hati. Kemudian anggota Polsek rambutan bersama dengan korban langsung datang ke rumah pelaku
"Pelaku yang saat itu berada dirumah dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian, kemudian pelaku berikut barang bukti 1 ( satu ) pucuk senapan angin laras panjang merk Cannon Cal 177 model 707 No. AE090502 warna coklat bergagang kayu warna merah hati dibawa dan diamankan ke Polsek Rambutan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Suharni)
Pelaku telah elakukan Pencurian di Rumah korban Rais Bin Rozak alias Yek yang merupakan Warga Desa Menten Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Rambutan AKP Makmun Nartawinata, SH mengatakan, Modus operandi dengan cara pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dan merusak kunci gembok yang digunakan untuk mengunci pintu belakang rumah korban.
"Lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Pucuk senapan angin laras panjang merk Cannon cal 177 Model 707 no.AE090502 Warna coklat bergagang kayu warna merah hati, lalu keluar lewat pintu belakang," kata Kapolsek, Senin (10/02).
Kemudian pada Jum'at (07/02) sekira 18.00 WIB korban datang melaporkan kejadian pencurian di rumahnya yang terjadi pada Tanggal 31 Desember 2019 sekira Jam 22.00 WIB dan mengatakan bahwa mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek, korban berhasil memancing untuk membeli barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang merk Canon Cal 177 Model 707 No.AE090502 warna Coklat bergagang kayu warna merah hati. Kemudian anggota Polsek rambutan bersama dengan korban langsung datang ke rumah pelaku
"Pelaku yang saat itu berada dirumah dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian, kemudian pelaku berikut barang bukti 1 ( satu ) pucuk senapan angin laras panjang merk Cannon Cal 177 model 707 No. AE090502 warna coklat bergagang kayu warna merah hati dibawa dan diamankan ke Polsek Rambutan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Suharni)