Merasa Dirugikan Guru di Banyuasin Laporkan Kepseknya ke - Kejari Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Merasa di dirugikan dengan adanya sumbangan yang tidak jelas dan tidak transparannya dalam penggunaan dana BOS disekolahnya, sejumlah guru yang mulai dari tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 mengajar di SD Negeri NO. 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, melaporkan mantan kepala sekolahnya ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin.
Hal ini terungkap saat Yusmaheri,SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari Kabupaten Banyuasin kemarin. Dirinya mewakili kliennya yakni para guru melaporkan mantan kepala sekolah SDN 8 Talang kelapa Hj Idayati,S.Pd.,MM yang saat ini menjabat Kepala sekolah di SDN 21 Talang kelapa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin.
"Untuk di lakukan Proses penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pungli selama kurun waktu 2013 hingga 2019 karena diduga hal ini merugikan Negara yang mengatasnamakan guru guru,” Ujar Yusmaheri kepada media kemarin.
Dalam surat laporannya kuasa hukum Yusmaheri, S.H juga lampirkan dua alat bukti diantaranya Pertama sebanyak 24 ( Dua puluh empat ) alat bukti Kwitansi yang di ragukan peruntukannya dan uangnya tidak pernah di terima oleh guru-guru yang bersumber dari Dana BOS dengan jumlah uangnya sebesar Rp.103.234.000,- ( Seratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Dan ke dua melampirkan I ( Satu ) Flash Disck Rekaman Suara Pembicaraan Ibu kepala Sekolah yang mengakui tentang kesalahannya dalam menggunakan Dana BOS, serta pengakuannya tentang beliau telah melakukan Pungutan- pungutan yang mengatasnamakan uangnya untuk orang Dinas Pendidikan dan orang- BKD,
Dengan alat -alat bukti yang kita laporkan juga jelas Yusmaheri, kita minta pihak yang berwenang untuk dapat memanggil oknum- oknum tersebut agar di periksa juga. “Oknum-oknum lain yang terlibat kita minta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk memeriksa mereka juga apakah benar atau apakah tidak,”tegas Yusmaheri.
Yusmaheri dalam surat laporannya juga menjelaskan adanya guru-guru yang tidak mengetahui tentang Dana BOS tiap – tiap tahun digunakan untuk pembangunan apa atau membeli peralatan apa , karena tidak
pernah di laporkan dalam rapat-rapat atau di luar rapat-rapat, ini juga pihaknya memohon kepada pihak Kejaksaan Banyuasin untuk di periksa.
“Maka berdasarkan dalil – dalil tersebut dan demi menyelamatkan uang Negara
yang kemungkinan selama ini diduga digunakan oleh Kepala Sekolah tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga pula melanggar tindak pidana Korupsi maka melalui surat laporan ini kami minta pihak terkait dapat memproses secara Hukum.
"Hal tersebut baik menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan laporan dan pengaduan kami ini agar tegaknya Hukum di Negara kita ini,”jelasnya.
Sementara Koordinator Pengawas SDN 8 Nasution saat di hubungi untuk di mintai keterangannya mengatakan sebelumnya sudah pihaknya jelaskan terkait penggunaan dana tersebut kepada para guru dan ternyata mereka ada 9 guru tidak puas dan melaporkan dan terkait adanya pungli Nasution menganggap itu hanya salah pengertian saja.
“Itu terkait pelaporan e biling yang guru tidak banyak mengetahui dan perlu bantuan operator untuk mengaksesnya jadi sebagai orang timur ada caralah sebagai ucapan terimakasi dan itu tidak ada unsur paksaan dan itu sifatnya sukarela,”ujarnya.
Sementara mantan kepala sekolah SDN 8 Banyuasin dan saat ini menjabat Kepala sekolah SDN 21 Talang kelapa Banyuasin saat di konfirmasi belum bisa menjawab banyak terkait laporan beberapa Guru tersebut. "Saya saat ini belum bisa bicara dan minta konfirmasi dulu terkait masalah ini dengan koordinator pengawas kita pak Nas,”jelasnya singkat. (Suharni)
Hal ini terungkap saat Yusmaheri,SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari Kabupaten Banyuasin kemarin. Dirinya mewakili kliennya yakni para guru melaporkan mantan kepala sekolah SDN 8 Talang kelapa Hj Idayati,S.Pd.,MM yang saat ini menjabat Kepala sekolah di SDN 21 Talang kelapa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin.
"Untuk di lakukan Proses penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pungli selama kurun waktu 2013 hingga 2019 karena diduga hal ini merugikan Negara yang mengatasnamakan guru guru,” Ujar Yusmaheri kepada media kemarin.
Dalam surat laporannya kuasa hukum Yusmaheri, S.H juga lampirkan dua alat bukti diantaranya Pertama sebanyak 24 ( Dua puluh empat ) alat bukti Kwitansi yang di ragukan peruntukannya dan uangnya tidak pernah di terima oleh guru-guru yang bersumber dari Dana BOS dengan jumlah uangnya sebesar Rp.103.234.000,- ( Seratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Dan ke dua melampirkan I ( Satu ) Flash Disck Rekaman Suara Pembicaraan Ibu kepala Sekolah yang mengakui tentang kesalahannya dalam menggunakan Dana BOS, serta pengakuannya tentang beliau telah melakukan Pungutan- pungutan yang mengatasnamakan uangnya untuk orang Dinas Pendidikan dan orang- BKD,
Dengan alat -alat bukti yang kita laporkan juga jelas Yusmaheri, kita minta pihak yang berwenang untuk dapat memanggil oknum- oknum tersebut agar di periksa juga. “Oknum-oknum lain yang terlibat kita minta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk memeriksa mereka juga apakah benar atau apakah tidak,”tegas Yusmaheri.
Yusmaheri dalam surat laporannya juga menjelaskan adanya guru-guru yang tidak mengetahui tentang Dana BOS tiap – tiap tahun digunakan untuk pembangunan apa atau membeli peralatan apa , karena tidak
pernah di laporkan dalam rapat-rapat atau di luar rapat-rapat, ini juga pihaknya memohon kepada pihak Kejaksaan Banyuasin untuk di periksa.
“Maka berdasarkan dalil – dalil tersebut dan demi menyelamatkan uang Negara
yang kemungkinan selama ini diduga digunakan oleh Kepala Sekolah tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga pula melanggar tindak pidana Korupsi maka melalui surat laporan ini kami minta pihak terkait dapat memproses secara Hukum.
"Hal tersebut baik menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan laporan dan pengaduan kami ini agar tegaknya Hukum di Negara kita ini,”jelasnya.
Sementara Koordinator Pengawas SDN 8 Nasution saat di hubungi untuk di mintai keterangannya mengatakan sebelumnya sudah pihaknya jelaskan terkait penggunaan dana tersebut kepada para guru dan ternyata mereka ada 9 guru tidak puas dan melaporkan dan terkait adanya pungli Nasution menganggap itu hanya salah pengertian saja.
“Itu terkait pelaporan e biling yang guru tidak banyak mengetahui dan perlu bantuan operator untuk mengaksesnya jadi sebagai orang timur ada caralah sebagai ucapan terimakasi dan itu tidak ada unsur paksaan dan itu sifatnya sukarela,”ujarnya.
Sementara mantan kepala sekolah SDN 8 Banyuasin dan saat ini menjabat Kepala sekolah SDN 21 Talang kelapa Banyuasin saat di konfirmasi belum bisa menjawab banyak terkait laporan beberapa Guru tersebut. "Saya saat ini belum bisa bicara dan minta konfirmasi dulu terkait masalah ini dengan koordinator pengawas kita pak Nas,”jelasnya singkat. (Suharni)